Rp13 Miliar Uang Rakyat Belum Kembali, BPK Turun Tangan Awasi TGR di Kabupaten Lebong

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si,

Lebong, Sentralnews.com – Deretan tanda tanya besar kembali mengemuka di Kabupaten Lebong. Betapa tidak, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap keuangan Pemkab Lebong tahun anggaran 2024 menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dan hingga kini, lebih dari Rp11 miliar uang rakyat itu belum juga dikembalikan.

Temuan mencengangkan ini pun tidak tinggal diam. Sebuah tim khusus dari BPK RI, berjumlah lima orang, diturunkan langsung ke Lebong untuk melakukan pengawasan ketat selama lima hari ke depan.

Diketahui jika kehadiran mereka bukan sekadar mencatat, tapi memantau, menegur, bahkan memanggil pihak-pihak yang diduga lalai dalam penggunaan anggaran daerah tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si, membenarkan langkah serius yang diambil BPK RI. Ia menyampaikan bahwa surat tugas resmi telah diterima, dan tim tersebut mulai bekerja menyisir satu per satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang tercantum dalam laporan temuan audit.

“Tim ini ditugaskan memantau langsung penyelesaian TGR tahun anggaran 2024, termasuk sisa-sisa TGR dari tahun sebelumnya yang belum dilunasi. Mereka akan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya kepala OPD, untuk dimintai pertanggungjawaban,”tegas Donni, Rabu (25/6/2025).

Lebih dari sekadar angka, TGR ini adalah potret dari sebuah tanggung jawab yang terluka. Dari total Rp13 miliar, baru sekitar Rp2 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah. Sisanya, lebih dari Rp11 miliar, masih menggantung dan mengancam integritas pengelolaan keuangan daerah.

Waktu pun terus berdetak. BPK RI memberi batas pengembalian maksimal selama 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei lalu. Artinya, tenggat waktu terus berjalan dan semakin dekat.

“Bapak Bupati H. Azhari, SH, MH sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD, menegaskan bahwa pengembalian harus dilakukan secepatnya. Jika dalam 60 hari tidak dipenuhi, maka langkah hukum akan diambil. Entah lewat aparat penegak hukum atau jalur hukum administratif lainnya,” Pungkas Donni.

Lebong kini berada di ujung dilema, apakah akan menegakkan akuntabilitas atau kembali terperosok dalam kubangan kelalaian? Uang rakyat harus kembali. Tanggung jawab tidak bisa dinegosiasikan. Saatnya pejabat daerah saat ini membuktikan, bahwa jabatan adalah amanah, bukan celah untuk abai pada kepentingan publik. (FR)