Operasi Patuh Nala 2025: Lonjakan Tilang Manual, 71 Motor Diamankan, Polisi Tak Lagi Beri Ampun

lebong, Sentralnews.com – Gempuran penegakan hukum selama dua pekan dalam rangka Operasi Patuh Nala 2025 meninggalkan catatan tegas dan tanpa kompromi bagi para pengendara di Kabupaten Lebong. Gelaran operasi yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025 ini bukan hanya mencatat angka pelanggaran yang melonjak, namun juga menjadi sinyal keras dari kepolisian bahwa pelanggaran lalu lintas tak lagi dianggap remeh.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/7/2025), Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, didampingi Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, menyampaikan bahwa sebanyak 492 surat tilang telah dikeluarkan selama operasi berlangsung. Rinciannya, 294 tilang elektronik (ETLE) mengalami kenaikan sebesar 11 persen, sedangkan 198 tilang manual tercatat naik tajam hingga 69 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Ini bukan tentang angka, tapi tentang membangun kesadaran. Kami ingin setiap warga terbiasa tertib dan disiplin di jalan, karena keselamatan adalah milik kita bersama,” tegas Kapolres Agoeng dalam keterangannya.

Lonjakan tilang manual ini menandakan peningkatan aktivitas patroli langsung di lapangan. Tak heran, sebanyak 71 unit sepeda motor diamankan ke Mapolres Lebong, sebagian besar karena tidak memenuhi standar keselamatan. Bahkan, 10 unit di antaranya disita saat digunakan dalam aksi balap liar, yang selama ini menjadi keresahan utama masyarakat.

Selain kendaraan, polisi juga menindak tegas penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan publik. Total 15 knalpot bising berhasil diamankan, serta 17 SIM dan 98 STNK ditahan akibat berbagai jenis pelanggaran, mulai dari surat-surat yang tidak lengkap hingga pengendara yang tidak layak secara administratif.

“Kami lakukan ini sebagai terapi kejut. Penindakan langsung kami perketat agar masyarakat benar-benar sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas. Jalan raya bukan arena ugal-ugalan, apalagi balapan,” tambah Iptu Arief Abdullah.

Bagi masyarakat yang kendaraannya disita, Kapolres memastikan bahwa proses pengambilannya tidak dipersulit dan bebas biaya. Warga hanya perlu menunjukkan bukti telah mengikuti sidang tilang untuk mengambil kembali kendaraan mereka di Polres Lebong.

“Silakan bawa bukti sidang, kendaraan bisa langsung diambil. Tidak ada pungutan apa pun. Ini bentuk pelayanan kami yang transparan,” pungkas Kapolres Agoeng.

Operasi Patuh Nala 2025 telah menjadi peringatan serius. Penegakan hukum di jalanan kini memasuki babak baru yang lebih tegas, dengan tujuan utama membentuk budaya tertib, disiplin, dan menghargai keselamatan sebagai tanggung jawab bersama. (FR)