
Lebong, Sentralnews.com – Persoalan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan. Ketua Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL), Mashuri atau yang akrab disapa Awi, melontarkan kritik keras dalam audiensi bersama Dinas PUPR Kabupaten Lebong, mempertanyakan kejelasan dokumen RTRW serta validitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar hukumnya.
“Kita menanyakan regulasi RTRW itu. Sudah itu, kita juga menanyakan terkait validitas KLHS sampai terbentuknya dokumen RTRW tersebut,” ujar Awi kepada media usai pertemuan.
Dalam penjelasannya, Awi mengungkap bahwa penyusunan RTRW ini ternyata sudah menghabiskan dana besar, yang nilainya fantastis hingga miliaran sejak tahun 2020 lalu.
“Tahun 2020 itu sudah dianggarkan sebesar Rp1 miliar. Pelaksanaannya sekitar Rp900 juta, lalu ada tambahan Rp150 juta yang dilakukan dengan swakelola. Kemudian pada tahun 2024, kembali ditambah Rp90 juta juga dengan swakelola,” jelas Awi.
Yang mengejutkan, anggaran awal sebesar Rp900 juta itu justru dikerjakan melalui mekanisme tender oleh pihak ketiga. Sementara anggaran tambahan di dua tahun berikutnya dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR sendiri. Total keseluruhan anggaran yang sudah digelontorkan untuk dokumen RTRW ini mencapai Rp1,3 miliar.

Namun, meskipun miliaran rupiah telah dihabiskan, Awi mengungkapkan fakta mencengangkan.
“Sampai hari ini belum ada produk jelas yang dihasilkan dari penyusunan RTRW tersebut. Kalau hanya sebatas dokumen, kok bisa sampai Rp1,3 miliar, Itu tidak masuk akal. Jika memang sudah ada produk hasil, tentu harusnya sudah disahkan dalam bentuk Perda,” tegasnya.
Awi pun menyoroti kejanggalan mendasar pada penyusunan RTRW 2020 yang menurutnya prematur. Ia menilai dokumen itu tidak sah secara prosedural karena belum dilandasi oleh KLHS yang semestinya menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW.
“Menurut hemat saya, RTRW tahun 2020 itu prematur. Kenapa saya katakan demikian, Karena syarat utama penyusunan RTRW itu adalah mutlak harus berpedoman dengan KLHS,” jelasnya.
Menurut informasi dari Plt Kadis PUPR yang diterima oleh PAMAL, KLHS untuk tahun 2025 akan segera disusun. Setelah dilakukan konsultasi ke pihak PUPR Provinsi, revisi RTRW Kabupaten Lebong direncanakan baru akan tuntas dan ditetapkan pada tahun 2026.
Namun Awi menilai, jika pemerintah tetap bersikukuh menggunakan dokumen lama sebagai dasar revisi RTRW yang akan datang, maka harus disertai dengan regulasi hukum yang membenarkan hal tersebut.
“Kalau dokumen lama masih mau digunakan, silakan saja. Tapi tunjukkan regulasinya, karena kondisi saat ini sudah berubah, baik lingkungan, alam, sosial, maupun infrastrukturnya,” Pungkas Awi.
Dalam kegiatan Audiensi yang di gelar PAMAL di kantor PUPR tersebut, terpantau di lokasi jika aksi damai yang dilaksanakan itu, mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, sejumlah anggota TNI dan juga gabungan dari anggota Satpol-PP Kabupaten Lebong.
Berikut ialah penjelasan mengenai Apa Itu RTRW dan KLHS, berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber yang berhasil dirangkum.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen penting yang berisi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah. Fungsi utama RTRW adalah untuk menata penggunaan ruang agar tidak tumpang tindih, mencegah konflik lahan, serta mendorong pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen analisis yang digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. KLHS menjadi dasar dalam penyusunan RTRW, agar arah pembangunan wilayah tidak merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dengan belum rampungnya RTRW dan tidak jelasnya KLHS, Kabupaten Lebong kini berada di persimpangan kebijakan tata ruang. Proses pembangunan bisa terhambat, dan masyarakat berhak mempertanyakan, Kemana sebenarnya anggaran miliaran itu mengalir. (FR)



















