Batam. Sentralnews.com – PT Solnet Indonesia memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan media dan tuduhan dari LSM Forkorindo di Karimun yang menyebut perusahaan melakukan pemasangan kabel internet di tiang PLN tanpa izin.
Perwakilan Solnet, Jamal, menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang. “Kami sangat menyesalkan pemberitaan yang terkesan tendensius dan hanya menyoroti Solnet. Padahal, di lapangan banyak provider lain yang juga menggunakan metode serupa. Mengapa hanya kami yang disorot?” ujarnya pada Sabtu (25/10/2025).
Jamal menegaskan bahwa Solnet merupakan perusahaan berizin resmi yang menjalankan seluruh kegiatannya berdasarkan peraturan pemerintah. Ia juga membeberkan langkah-langkah prosedural yang telah ditempuh perusahaannya.
“Kami telah memiliki semua izin yang diperlukan, termasuk izin lingkungan dari RT/RW serta melakukan koordinasi dengan PLN dan instansi terkait. Untuk area utama, kami menggunakan jalur optik bawah tanah (underground), sementara pemasangan di tiang PLN di kawasan pemukiman dilakukan atas permintaan dan seizin warga setempat,” jelas Jamal.
Menanggapi tuduhan LSM Forkorindo, Jamal menilai pernyataan tersebut tidak didukung data yang valid. “Kami menghargai fungsi kontrol sosial LSM, namun tudingan semestinya dilandasi fakta dan konfirmasi langsung. Opini liar justru berisiko menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Jamal menekankan bahwa kehadiran Solnet di Kepri, termasuk Karimun, bertujuan untuk memperluas akses internet yang terjangkau dan andal bagi masyarakat. Ia menyatakan komitmen perusahaan untuk berkoordinasi dan memperbaiki jika terdapat kekeliruan teknis di lapangan.
Solnet juga berharap media dan organisasi masyarakat dapat bersikap netral, proporsional, dan menjalankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan sebuah berita. “Kami terbuka untuk memberikan data dan klarifikasi kapan pun. Kami berharap tidak ada lagi pemberitaan yang berpotensi merusak nama baik tanpa konfirmasi dan data yang akurat,” tutup Jamal.
Dengan demikian, Solnet menegaskan bahwa tuduhan pemasangan tanpa izin adalah tidak benar, dan pemberitaan yang beredar tidak merepresentasikan fakta sebenarnya di lapangan.
Editor red/tim




















