Lebong,Sentralnews.com – Penelusuran dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas (PDAM TTE) Kabupaten Lebong semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kini memasuki tahap pendalaman yang lebih tajam setelah menjalin koordinasi lanjutan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mem-breakdown lebih detail temuan BPKP, yang selama ini hanya menampilkan besaran kerugian PDAM tanpa mengulas akar persoalan dan kemungkinan adanya praktik menyimpang.
Temuan itu menunjukkan perusahaan daerah ini mengalami kerugian berulang setiap tahun sejak 2021 hingga 2024, dengan kisaran kerugian mencapai Rp5 miliar lebih per tahun. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan kuat adanya masalah serius di internal perusahaan.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa hasil sementara dari serangkaian langkah penyelidikan menunjukkan kecenderungan pada tindak pidana korupsi.
“Kalau saya pribadi, ini condong ke tindak pidana korupsi. Kami juga segera berkoordinasi dengan BPKP, karena kasus ini berawal dari temuan mereka,” ujar Robby.
Untuk memperkuat konstruksi dugaan kasus, penyidik telah memanggil berbagai elemen internal PDAM TTE, mulai dari teknisi lapangan, kepala unit, staf keuangan, hingga mantan jajaran direksi. Mereka dimintai penjelasan mengenai pola kerja, alur operasional, dan tata kelola perusahaan pada periode masing-masing.
“Yang kami periksa adalah mereka yang terkait langsung dengan operasional PDAM, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak berdinas. Kami sedang memetakan modus dan memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi,” jelas Robby.
Meski perkembangan penyelidikan tidak selalu diekspos, Robby menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan serius dan bertahap.
“Perkembangan tetap berjalan. Kami tangani dengan serius,” tegasnya.
Terkait mantan direk

si, ia memastikan pemanggilan sangat mungkin dilakukan karena seluruh pihak yang berkaitan dengan periode meruginya perusahaan wajib memberikan keterangan.
“Siapa pun yang terkait periode itu akan kami minta menjelaskan peran dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Dalam pendalaman kasus ini, penyidik memfokuskan perhatian pada dua titik rawan kerugian. Pertama, maraknya sambungan rumah ilegal di berbagai wilayah Lebong. Kedua, selisih besar antara debit air keluar dengan catatan pendapatan resmi PDAM yang menimbulkan dugaan kebocoran pendapatan.
“Intinya kami mencari sumber kerugian. Apakah dari sambungan ilegal atau dari selisih debit air dan setoran pelanggan. Semua sedang dihitung,” terang Robby.
Namun, proses penyelidikan tidak berjalan mulus. Robby menilai data dari pihak PDAM masih belum utuh dan terkesan ditutupi, terutama oleh pegawai lama yang sebenarnya memahami praktik-praktik di lapangan.
“Data yang kami terima belum lengkap. Ada kesan masih saling menutupi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi PDAM TTE kini bisa dikatakan berada pada situasi “sakit berat,” ironi mengingat Lebong dikenal sebagai daerah dengan ketersediaan air melimpah.
“Daerah kita kaya air, tapi warganya justru kesulitan mendapatkan pelayanan. PDAM sedang sakit dan perlu pembenahan total,” tegas Robby.
Arah penyelidikan pun semakin kuat menuju dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan memastikan setiap rangkaian penyimpangan akan dituntaskan.
“Kami bekerja maksimal. Kita lihat nanti hasil akhirnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kajari Lebong Evelin Nur Agusta, SH, MH, meyakini bahwa jika pemenuhan alat bukti tercapai, kasus ini akan segera meningkat ke tahap penyidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Jika alat bukti telah cukup, kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kajari. (FR)

















