Skandal Limbah B3: BP Batam Bungkam Dituntut Jelas Soal Izin 759 Kontainer Beracun Ilegal

Batam, Sentralnews.com – Diamnya Direktorat Pengelolaan Pelabuhan BP Batam menambah gelap kasus skandal impor 759 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal ke Batam. Institusi pemerintah ini terbukti mengabaikan permintaan klarifikasi resmi dan pertanyaan hukum krusial dari media, pasca pemberitaan yang mengungkap dugaan pelanggaran serius.

Redaksi Sentralnews.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi bernomor 133/KEPRI-BTM/SENTRALNEWS/ XII /2025 kepada Direktur Pengelolaan Pelabuhan BP Batam. Surat yang dikirimkan untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas pemberitaan itu meminta penjelasan atas empat poin mendasar yang menyangkut kewenangan, kepatuhan hukum, dan transparansi institusi.

Pertanyaan yang diajukan bukanlah hal sepele, melainkan menyangkut pelanggaran hukum lingkungan berat:

1. Kewenangan yang Dipertanyakan: Benarkah BP Batam memberikan izin impor bagi 759 kontainer milik tiga perusahaan (PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Batam Battery Recycle Industry), sementara UU No. 32/2009 tentang PPLH Pasal 69 dengan tegas MELARANG memasukkan limbah B3 dan limbah dari luar Indonesia?
2. Klasifikasi yang Menyesatkan: Apa klasifikasi barang dalam dokumen? Padahal, hasil uji KLHK menyebut sampelnya adalah limbah elektronik (kode A107d) dan limbah terkontaminasi B3 (A108d) yang jelas-jelas tergolong Limbah B3 menurut PP No. 22/2021.
3. Langkah Hukum yang Mandek: Langkah hukum apa yang telah diambil BP Batam terhadap ketiga importir, mengingat Pasal 106 UU 32/2009 mengancam pidana penjara 5-15 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku impor limbah B3 ilegal?
4. Tirai Kekaburan: Apakah BP Batam bersedia membuka seluruh dokumen terkait kasus ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik?

BATAS WAKTU 7 HARI KERJA TELAH BERLALU, RESPON: NOL BESAR.

Keheningan BP Batam ini bukan lagi sekadar tidak kooperatif, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap pertanggungjawaban publik dan menimbulkan tanda tanya besar atas integritas pengawasan.

“Ini bukan lagi masalah pemberitaan, tapi sudah pada ranah hukum dan kedaulatan lingkungan. BP Batam sebagai otoritas pelabuhan harusnya paling depan menjelaskan, bukan malah bersembunyi dalam kebisuan,” tegas Liver Gordon Hutauruk, Kepala Biro Kepri Sentralnews.com.

Kebisuan ini menguatkan dugaan bahwa ada maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang yang sangat sistemik. Pertanyaan mendesak yang kini harus dijawab oleh penegak hukum:
* Apakah izin itu benar-benar diterbitkan?
* Jika iya, atas dasar apa izin diberikan melawan hukum yang jelas?
* Apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan yang melindungi pelaku bisnis ilegal?
* Di mana komitmen green port dan perlindungan lingkungan Batam?

Dengan tidak adanya klarifikasi, redaksi mendesak KPK, KLHK, dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Kasus 759 kontainer limbah B3 ini bukan lagi isu Batam semata, melainkan ancaman terhadap kedaulatan lingkungan nasionaldan menciderai komitmen Indonesia melawan perdagangan limbah ilegal.

Editor red/tim