Bengkulu Tengah, Sentralnews.com – Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Penandatanganan ini dilakukan bersama kepala daerah se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (25/11/2025).
Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, khususnya melalui penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama.
“Keadilan restoratif memastikan proses penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini mengajak pelaku, korban, dan pihak terkait untuk menemukan penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” kata Undang.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menyampaikan apresiasinya atas penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, penerapan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan berorientasi pada pembinaan.
“Penerapan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus tetap memberi perlindungan dan kepastian bagi korban. Pidana kerja sosial juga menjadi ruang edukatif agar pelaku dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan ini menandai komitmen bersama antara Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih responsif, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat.




















