Mukomuko, Sentralnews.com – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Polres Mukomuko. Melalui penyidikan yang berlangsung intensif, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp640 juta.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut resmi diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Mukomuko, Senin (22/6/2026). Proyek pembangunan RTH yang dikerjakan oleh pihak ketiga, CV FAFA, memiliki nilai kontrak sebesar Rp936.802.000.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni B-Y, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta I-W, Direktur CV FAFA selaku pelaksana proyek.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. B-Y diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PPK. Bahkan, dalam proses penyidikan terungkap bahwa yang bersangkutan pernah meminjam uang sebesar Rp20 juta kepada pihak kontraktor untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka I-W diduga melakukan berbagai pelanggaran serius sejak tahap pengadaan. Polisi menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen dukungan alat serta penggunaan dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik perusahaan lain tanpa izin resmi.
Tidak hanya itu, pada tahap pelaksanaan proyek, kontraktor juga diduga menggunakan alat kerja dan bibit tanaman yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan ahli dan kajian teknis menunjukkan adanya kegagalan konstruksi yang cukup signifikan. Mutu paving block dan beton pengikat (binder) dinilai berada di bawah standar yang dipersyaratkan. Kondisi tanah dasar (subgrade) juga ditemukan gembur sehingga berpotensi menyebabkan permukaan paving mengalami penurunan dan bergelombang dalam waktu relatif singkat.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp640.078.085,50.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti penting berupa dokumen kontrak proyek, dokumen pencairan anggaran, berkas pengadaan, rekening koran, bukti transaksi perbankan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Saat ini, berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, baik berupa P-19 maupun pernyataan lengkap atau P-21 untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara akan berhadapan dengan proses hukum, sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah terus diperketat demi menjaga kepercayaan publik.




















