Batam, Sentralnews.com – Aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus Jembatan 3 Barelang kembali menjadi sorotan. Berlangsung terang-terangan di lokasi yang hanya bersebelahan dengan Markas Komando (Mako) Bakamla Lama, praktik ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut sudah lama menjadi “basah” bagi jaringan penyelundupan lintas pulau.
Fakta di lapangan membuktikan, kawasan ini bukanlah wilayah baru bagi pelanggaran kepabeanan. Berdasarkan penelusuran tim media, perairan Jembatan III Barelang pernah menjadi lokasi penggerebekan besar-besaran oleh Bea Cukai Batam pada Rabu, 11 Februari 2026 malam. Kala itu, satuan patroli mengamankan sebuah kapal cepat bernama SB Garuda 82 yang melintas di perairan tersebut.
Kapal bercorak merah putih dengan delapan mesin berkekuatan masing-masing 250 PK itu diketahui berangkat dari perairan Batam menuju Tanjung Riau. Namun, nahas bagi awak kapal karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Petugas yang melakukan pemeriksaan mendapati sedikitnya 300 kemasan barang dengan muatan beragam: mulai dari pakaian bekas (ballpress), suku cadang kendaraan, kosmetik, alat kesehatan (alkes), obat-obatan, peralatan dapur, alat olahraga, laptop, hingga 199 unit ponsel.
Total nilai barang yang diangkut dalam satu malam itu diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat. Kapal yang kedapatan membawa muatan tanpa dokumen resmi itu langsung dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas bahkan menerjunkan tim anjing pelacak (K9) dan menyelam di badan kapal untuk memastikan dugaan narkotika, namun hasilnya negatif.
Seluruh barang kini berstatus dikuasai negara, sementara sarana pengangkut SB Garuda 82 dikenai sanksi denda administrasi. Pemilik barang berinisial HSM pun masih dalam proses pemeriksaan hukum.
Saat dikonfirmasi tim media terkait aktivitas terbaru yang kembali padat di pelabuhan tikus Jembatan 3 dan dermaga khusus di Tanjung Uncang, Bea Cukai Batam memberikan respons yang hati-hati dan terukur.
Melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026) pagi, pihak Bea Cukai menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di luar kawasan pabean memang perlu penelusuran lebih lanjut. “Perlu dilakukan pengumpulan informasi yang memadai, serta pengukuran indikasi dan risiko, supaya dapat dilakukan penentuan keputusan penindakan yang efektif dan tepat sasaran,” tulisnya.
Meski demikian, Bea Cukai menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap setiap masukan. “Apabila indikasi pelanggaran kepabeanan telah terpenuhi, maka akan langsung dilakukan penindakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Meski penindakan Februari lalu diharapkan menjadi efek jera, aktivitas di Jembatan 3 Barelang yang kembali terlihat padat justru menimbulkan pertanyaan besar: akankah penggerebekan susulan segera menyusul, atau ini sekadar operasi seremonial tanpa akar?
Tim media masih terus memantau lokasi galangan kapal Marinatama Gemanusa Shipyard di Tanjung Uncang yang disebut-sebut menjadi pelabuhan khusus tempat pengiriman barang dimaksud. Dalam waktu dekat, tim media juga segera melayangkan surat konfirmasi tertulis ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Batam untuk mempertanyakan data resmi kapal-kapal yang bersandar di galangan tersebut. Konfirmasi ini mencakup Status Registrasi dan Dokumen Laik Laut, Izin Operasional dan Rute Pelayaran, Kesesuaian Manifes dengan Muatan, hingga Rekam Pelanggaran keempat kapal yang disebut dalam jaringan ini, yaitu MV Garuda 01, Garuda 05, Garuda 82, dan Fourty Express.
Editor: Red/tim




















