Bengkulu. Sentralnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang milik CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifah Tusadiah kembali digelar pada Selasa (14 Juli 2026). Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, terdakwa mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan majelis hakim, Latifah mengaku uang perusahaan yang diambilnya digunakan untuk perawatan kecantikan, berlibur bersama keluarga ke Pagar Alam, serta membayar belanja daring melalui Tokopedia dan sejumlah platform e-commerce lainnya.
“Selain untuk perawatan, itu juga dipakai jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam dan membayar belanjaan di Tokopedia,” ujar Latifah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menanyakan besaran penghasilan terdakwa selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera. Latifah menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.
Penasihat hukum Latifah, Benni Hidayat, S.H., membenarkan bahwa kliennya mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit internal perusahaan bersama terdakwa yang diperkuat audit eksternal oleh ahli, total kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan Latifah Tusadiah, mantan admin keuangan perusahaan, mencapai Rp3,7 miliar untuk periode 2022–2024, serta sekitar Rp3,1 miliar pada 2025.
Ancaman Hukuman
Pelaku penggelapan uang perusahaan di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Apabila dikategorikan sebagai penggelapan biasa, pelaku dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, apabila hasil penggelapan diduga dicuci atau disamarkan asal-usulnya, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggelapan merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime) yang hasilnya dapat menjadi objek tindak pidana pencucian uang.
Kategori pelaku dan ancaman pidana dalam UU TPPU meliputi:
- Pelaku Aktif (Pasal 3 UU TPPU)
Dikenakan kepada setiap orang yang sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan hasil penggelapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
Ancaman pidana: penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. - Pelaku Penyembunyian (Pasal 4 UU TPPU)
Dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Ancaman pidana: penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. - Pelaku Pasif/Penerima (Pasal 5 UU TPPU)
Dikenakan kepada setiap orang, termasuk anggota keluarga atau pihak ketiga, yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.




















