Ombudsman Akan Uji Efektivitas Pelayanan Publik di Sumsel

PALEMBANG,SentralNews.com – Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) akan membatalkan dan memiliki otoritas publik pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel. Pengujian menyasar empati instansi organisasi dan tata laksana (Ortala), Dinkes, Inspektorat dan Perizinan.

Plh Kepala Ombudsman Sumsel Hendrico mengatakan perkiraan standar pelayanan publik dan pengujian yang dilaksanakan mulai pertengahan tahun dengan metode sidak. “Terakhir kali uji coba pada 2019 hanya menyasar sembilan kabupaten / kota, namun pada 2021 menyasar 17 kabupaten / kota atau seluruh Sumsel,” ujarnya.

Menurutnya, standar pengawasan pelayanan publik pada 2019 hanya berdasarkan 15 item, di antaranya prosedur pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana khusus layanan. Namun pada 2021 pihaknya akan menguji efektifitas pelayanan yang telah dibuat masing-masing pemkab / pemkot guna membantu kepala daerah mendapatkan tolak ukur kepuasan publik.

“Posisi empat instansi ini penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai undang-undangan,” katanya.

Penilaian kebutuhan waktu hingga tiga bulan, hasil yang diharapkan. Zona hijau mengindikasikan pelayanan sudah baik dan akan mendapat penghargaan dari presiden, sedangkan zona kuning berarti masih kurang baik sementara zona merah artinya pelayanan buruk sehingga berpengaruh terhadap kepercayaan publik.

“Semakin tinggi skor hasil biasanya berbanding lurus dengan minimnya maladministrasi dan pungli, tapi semakin rendah skor biasanya banyak aduan yang akan masuk,” jelasnya. (Adv/Daeng)