Palembang,SentralNews.com – Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan Pemprov Sumsel tetap mengikuti arahan Presiden beberapa waktu yang lalu, agar tidak banyak membuat peraturan yang sulit diimplementasikan atau menghambat perkembangan Investasi.
Hal tersebut diutarakan saat menjalankan Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 9 Raperda Prov Sumsel bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5/2021)
“Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan dalam visi dan misi menuju Sumsel Maju Untuk Semua,” ujar MY.
Adapun ke 9 Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Daerah, RanPerda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Raperda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak.
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sumsel, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023.
Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.
Serta Rnperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika
Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH, MH, dan turut hadir para Kepala OPD Prov. Sumsel. (Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel / toeb)