Pemkab Asahan Ikuti Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Dengan Gubernur Sumatera Utara Secara Virtual

ASAHAN, Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Selasa (18/05/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Elfina br.Tarigan, MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, dan Kepala Protokoler Setdakab Asahan Darwinsyah Lubis, S. STP., Serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr. Edi Iskandar Nainggolan.

Berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus per hari naik di sebagian besar Sumatera Utara, maka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Terkait situasi covid-19 di Sumatera Utara, total kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus. Dari data yang ada, maka Kabupaten Asahan termasuk Wilayah Zona Kuning dalam peningkatan Covid-19, yang dalam hal ini perlu tetap waspada. Berkaitan dengan hal tersebut, maka vaksinasi COVID-19 akan lebih ditingkatkan kepada masyarakat, seperti kepada lansia, agar mencegah dan mengendalikan kasus COVID-19.

Sesuai surat surat kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Utara, maka Gubernur menghimbau akan memberlakukan jam operasional seperti pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai dengan pukul 9 malam. Terkait tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, klub malam, dan bar musik live selama 14 hari datang mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, tidak boleh beroperasional.

Untuk tempat ibadah akan diterapkan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50%. Untuk Restoran / Rumah Makan / Kafe / Warung makan, serta tempat makan / minum kaki lima yang diberikan hanya sebesar 50% dari kapasitas total pengunjung dan diizinkan beroperasional hanya sampai pukul 9 malam. Untuk itu, selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang.

Hal-hal tersebut dilakukan demi mencegah dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus Covid-19 yang bertambahnya dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini.

Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang ada di rumah pasien Covid-19 semakin menipis, maka Gubernur menghimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30% di beberapa rumah sakit yang menerima pasien Covid-19 di Sumatera Utara.

Menutup Rakor tersebut, Gubernur penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor dan kita belajar dari kasus India, sehingga jika protokol protokol kesehatan dilakukan lebih ketat diupayakan dapat meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat. (Heri)