Bengkulu, Sentralnews.com- Limbah padat batu bara yang dihasilkan dari pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara di Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu dinilai memiliki potensi yang menjanjikan.
Pakar Ekonomi Universits Bengkulu, Prof Dr Kala Kamaludin MM mengatakan, batubara dapat dijadikan alternatif sumber energi karena terjadi transformasi kebutuhan energi dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah yang selama ini banyak mengandalkan minyak dan gas bumi telah membebani APBN. Selain itu cadangan batubara lebih besar, diperkirakan masih dapat dipergunakan sampai 50 tahun ke depan, dibandingkan dengan cadangan migas yang hanya akan bertahan sekitar 20-30 tahun ke depan. Akan tetapi batu bara menghasilkan limbah dan dapat mencemari lingkungan.
“Batu bara itu kalau dibakar akan menghasilkan limbah, tetapi sedikit yang tau, sebenarnya limbah ini bisa diolah jadi banyak produk lain,” kata Kamaludin saat dihubungi sentralnews.com , Kamis (12/12).
Kamaludin mengaku, limbah padat batu bara dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block. Bahkan, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batubara.
“Selain mengendalikan polusi, limbah padat batubara juga dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bermanfaat,” lanjut Kamaludin.
Namun, tantangannya saat ini terletak pada prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid. Apabila mendasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan limbah padat batu bara sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
“Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk limbah padat batu bara masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Dengan dikategorikan sebagai limbah B3, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut,” pungkasnya. (Lcy)