Bengkulu, sentralnews.com- Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah aplikasi video porno di ponsel milik AL (15).
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Andjas Adi Permana, S.IK menyebutkan, kerap menonton video porno menjadi alasan AL mencabuli ponakannya yang masih berumur 2,5 tahun.
“Menurut keterangan tersangka dan dikaitkan dengan faktanya selama satu bulan sebelum kejadian telah ada indikasi dari tersangka ingin melakukan pencabulan tersebut korban,” kata AKBP Andjas, Rabu (8/1) di Mapolres Bengkulu Tengah.
AKBP Andjas mengatakan, tersangka juga telah mengakui bahwa perbuatan itu telah dilakukan lebih dari satu kali. Ia memastikan bahwa tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai undang-undang meskipun tersangka masih di bawah umur.
“Tidak ada diversi, perbuatan ini sudah berulang kali dilakukan, hasil visum juga mengatakan seperti itu ada luka dan lebam di bagian bawah tubuh korban. Akan tetapi tersangka tetap mendapatkan pendampingan,” imbuh Andjas.
Lebih dalam Andjas menyebutkan, tersangka terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup atau minimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, saat disambangi sentralnews.com, ibu korban NP (23) yang tinggal bersama dengan tersangka yang merupakan adik sepupunya tersebut, mengatakan bahwa tersangka jarang keluar rumah.
“Jarang keluar rumah, dirumah terus kerjaannya main handphone, paling minga uang katanya mau beli rokok sama kuota,” tutur NP. (Lcy)