Bengkulu, sentralnews.com- Kematian spesies dilindungi penyu yang beruntun terus terjadi di pantai Bengkulu. Hingga 18 Januari 2020, penyu ke-28 ditemukan pemancing terdampar di Pantai Berkas.
Catatan Kanopi Hijau Indonesia (Kanopi Bengkulu), kematian penyu pertama terekam pada 10 November 2019 dua penyu mati ditemukan dalam radius 50 meter dari saluran air bahang. Hinggai 18 Januari 2020 jumlah kematian mencapai 28 ekor.
Apa kaitan kematian puluhan penyu ini dengan PLTU Teluk Sepang? Sebelum kejadian puluhan bangkai penyu terdampar di sekitar Pantai Teluk Sepang, PLTU batu bara melakukan dua kali uji coba yakni 19-26 September 2019 dan pada 8-15 Oktober 2019. Pada tahap uji coba ini, ditemukan buih berwarna kecoklatan dan berbau menyengat yang keluar dari saluran pembuangan tersebut.
Setelah uji coba ini, bangkai penyu mulai terdampar di Pantai Teluk Sepang, diawali penemuan dua ekor bangkai penyu pada 10 November 2019 oleh warga setempat.
Mirisnya, hingga kasus kematian penyu ke-28 yang terjadi tiga bulan sejak kematian penyu pertama kali ditemukan, belum ada pihak yang mampu mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi ini.
Penyu adalah spesies dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/menlhk/setjen/Kum.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Berdasarkan pertemuan yang diinisiasi oleh BKSDA tanggal 13 Januari 2020 bahwa akan membentuk tim investigasi setelah hasil uji laboratorium keluar namun, hingga kini hasil uji laboratorium belum keluar.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap dari pernyataan Zainubi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran yang menyatakan bahwa pembuangan limbah PLTU belum memiliki izin karena belum beroperasi. Menurut Zainubi Izin diurus setelah 3 bulan PLTU operasi uji coba. Jika selama 3 bulan tidak melebihi baku mutu maka izin pembuangan limbah akan diterbitkan.
Pernyataan Zainubi ini mengkonfirmasi fakta bahwa sejak 19 September 2019 (masa uji coba) hingga saat ini, pembuangan limbah cair PLTU ke laut adalah ilegal atau tidak memiliki izin.
Tindakan PLTU batu bara ini telah MELANGGAR Peraturan Permen LH No 8 Tahun 2009, Kepmen LH No 51 Tahun 2004 dan Permen LH No 12 Tahun 2006 tentang persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ke laut.
Dalam peraturan ini tidak ada memuat tentang percobaan buang limbah air bahang ke laut untuk mengetahui terlampaui atau tidaknya baku mutu. (Ren)
Berdasarkan hal tersebut, Kanopi menyampaikan tiga poin tuntutan :
1. Mendesak BKSDA mengungkap dan mengusut kematian 28 ekor penyu di Pantai Bengkulu
2. Mendesak Gubernur Bengkulu mencabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang
3. Mendesak kepolisian memproses pelanggaran hukum atas pembuangan limbah cair PLTU batu bara Teluk Sepang.