Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Mesin Incinerator, BNNP Bengkulu Selamatkan 23.500 Jiwa

Bengkulu, sentralnews.com- Untuk pertama kalinya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti Narkotika di tahun 2020 secara besar-besaran.

Dari hasil penangkapan 7 tersangka kasus narkotika, BNN Provinsi Bengkulu berhasil memusnahkan sebanyak 2,3 Kg Narkotika jenis sabu dan 21,3 Kg ganja. Dimana setidaknya sekitar 23.500 jiwa penduduk Bengkulu terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut kita musnakahkan, supay barang bukti ini tidak lagi beredar kemana-mana,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Agus Riansyah, Rabu (19/2).

Agus menyampaikan, peredaran yang saat ini terungkap baru sebagian kecil dari peredaran yang sesungguhnya dilapangan. Sehingga perlu digarisbawahi pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan Narkotika sebagai upaya yang sangat mendesak.

Sebagai kejahatan yang luar biasa, lanjut Agus, Narkotika saat ini juga telah masuk  keperdesaan. Tidak hanya kota-kota besar tetapi dalam lingkungan yang aman sekalipun peredaran Narkotika juga bisa dilakukan.

“Ditengah berbagai upaya penegakan hukum , peluang keuntungan yang besar memicu maraknya perdagangan ilegal narkoba. Meskipun luas Provinsi Bengkulu kecil, tapi penyebarannya cukup rutin dilakukan bahkan sampai ke daerah pelosok,” tutupnya.

Barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan di Lapangan Parkir Kantor BNN Provinsi Bengkulu menggunakan mesin incinerator. (Lcy)