Polres Kaur Amankan 7 kubik kayu Meranti

Kaur, Sentralnews.com-Jajaran Kepolisian Satuan Reskrim Polres Kaur mengamankan kurang lebih 7 kubik kayu jenis Meranti yang di angkut HR dan AD menuju Kota Manna dengan menggunakan Mobil Truk Hino Dutro No Pol BD 8074 W. Pengamanan ini merupakan Hasil Rangkaian Oprasi OPS WANALAGA NALA 2020.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S,ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman mengatakan Kayu yang di duga tersebut merupakan hasil pengamanan dan tangkapan dari giat Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur jum’at 21/02 sekitar pukul 15.30 wib.

Di jelaskan Kasat, bahwah dugaan Pekara ini merupakan tindak pidana Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,oleh sebab itu mereka mengamankan HR (45) dan AD (27) warga kec kaur utara,Kab Kaur.

Adapun Barang Bukti yg diamankan lanjut Kasat yaitu 1 unit mobil HINO DUTRO Warna hijau Nomor Polisi BD 8074 W, Kayu Semurau Kelompok Meranti Kurang lebih 7 kubik, 1 lembar STNK MOBIL a.n. AGUS HASDIANTO, 1 lembar Nota angkutan,1 lembar SKT , 1 lembar Surat Pernyataan.

HR dan AD di duga Melanggar pasal pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI NO. 18 THN 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,dengan ancaman penjara 5 tahun denda 500 juta rupiah,tutup Ahmad Khairuman.(TH)