Akibat di Liarkan,Sapi ini Akhirnya di Ciduk Penegak Perda

Bengkulu Selatan, sentralnews.com-Kesadaran Masyarakat tentang keberadaan

Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak berangsur-angsur timbul,dan menyadarkan masyarakat BS akan pentingnya tertib berternak demi untuk menciptakan ketertiban umum di masyarakat.

Desa-desa yang selama ini belum memiliki Perdes tentang ketertiban hewan peliharaan kini sudah hampir 100 % sudah mempunyai legitiminasi di tingkat desa yang akhirnya masyarakat setempat pun secara langsung menyadari akan pentingnya ketertiban hewan ternak di desa masing-masing. Terbukti,Dengan adanya salah seorang masyarakat Umar Hanafi warga Desa Ketaping Kec.Manna yang melaporkan penangkapan Hewan ternak jenis Sapi kepada aparat penegak Perda Kab BS (Satpol PP) pada Sabtu (22/02).

Kadis Satpol PP dan Damkar Erwin Muchsin ketika di konfirmasi media membenarkan bahwah pada sabtu siang 22/02 ada laporan masyarakat yang meminta pihak Satpol untuk mengamankan dan menertibkan hewan ternak itu yang telah meresahkan masyarakat setempat.

“Dengan adanya laporan itu,kami satpol PP bergerak cepat menuju desa setempat dan mengamankan serta menertibkan 1 ekor sapi dan 5 ekor kambing yang telah di tangkap oleh warga,” jelas Erwin.

Di tambahkan olehnya, kepada pemilik ternak di harapkan dapat mengamdangkan serta mengembalakan hewan ternak dengan baik sehingga tidak meresahkan masyarakat yang berpotensi merusak ketertiban umum.

Di ketahui,1 ekor sapi dan 5 ekor Kambing tersebut langsung di bawa oleh Satpol PP BS untuk di data dan di ketahui oleh pemilik nya.(TH)