Mukomuko, sentralnews.com- Badan Keuangan Daerah Mukomuko (BKD) melakukan penertiban wajib pajak bagi yang tidak melunasi pajak, Senin (9/3). Bahkan juga melakukan pembongkaran produk wajib pajak pada beberapa titik.
Kepala BKD Mukomuko Agus Sumarman melalui Kabid Pendapatan I Singgih Pramono mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Sebelumnya sudah kita berikan teguran I, II dan III. baru dilakukan langkahlangkah penertiban bahkan pembongkaran produk jasa usaha, seperti papan reklame,” kata Singgih.
Sementara, Sekdis Satpol PP DR. Abdianto, SHM.Si menyatakan bahwa giat ini dilakukan juga untuk memastikan bahwa pengelola jasa usaha taat pada perijinan dan kewajiban perpajakan daerah.
“Kita sangat mendukung gebrakan yg dilakukan BKD shingga pihak pihak yg meragukan pnegakan perda pajak daerah dapat memberikan dukungan juga,” tutupnya. (yoki)