Guru Mencukur Rambut Murid Bisa Di Pidana

Bengkulu Selatan sentralnews.com- Hukuman kepada murid sering terjadi di setiap sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan sampai guru harus memotong atau mencukur rambut murid.Hal tersebut sering terjadi di sebabkan karna rambut murid di nilai terlalu panjang oleh pihak guru.

Hukuman tersebut di pandang tidak etis di lakukan oleh guru, Hal ini di sampaikan Aktifis Pemerhati Dunia Pendidikan Fajar kepada media sentralnews.com (12/03),” Karena itu bisa melanggar UU pasal 77 huruf a UU Perlindungan anak yang isinya : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.”ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, ”Adapun pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak berbunyi : setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan rerhadap anak, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah. ” Ungkapnya.

” Saya sebagai pemerhati kebijakan publik akan terus mengawasi hal ini. Anak-anak Kita didik disekolah bukan untuk di takut takuti tapi untuk dibuat menjadi manusia yang berintelektual. Jadi Saya harapkan ini menjadi hal yang mendasar untuk semua termasuk Dinas pendidikan khususnya di Bengkulu Selatan untuk lebih selektif lagi memberi arahan kepada para guru,”tutupnya.(TH)


Kirim dari Fast Notepad