Bengkulu, Sentralnews.com- Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut temuan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pembangunan ruas jalan jalur 2 Kelurahan Padang Serai dan peningkatan ruas jalan Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu yang dinilai pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
Proyek yang dikerjakan PT. Agung Pitoelas selaku rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu yang menggunakan dana pinjaman Bank Jabar dan Banten senilai Rp 38 miliar tersebut statusnya masih penyelidikan.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Jumat (8/1/2021) mengatakan, jalan tersebut pengusutannya diambil Kejati Bengkulu karena nilai anggarannya Rp 39 miliar. Meskipun begitu, Kejati Bengkulu tetap melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu karena mengingat jalan tersebut di wilayah Kota Bengkulu.
“Itukan jumlahnya Rp 39 miliar, jadi kalau jumlahnya diatas Rp 10 miliar, itu bisa diambil Kejati. Makanya itu rencananya saya ambil alih, karena saya sudah tanda tangan surat Sprit lied-nya, tapi nanti kita libatkan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu,” kata Andi Muhammad Taufik.
Andi Muhammad Taufik menuturkan, saat ini Kejati Bengkulu masih melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan pengerjaan jalan tersebut. Kejati nantinya juga akan mengundang alhi untuk mengecek standarisasi pengerjaannya.
Disisi lain, Kejati Bengkulu juga akan memberikan pertimbangan apabila pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut melakukan perbaikan, karena dalam hal ini Kejati Bengkulu lebih mengedepankan pencegahan supaya pembangunan di Bengkulu tidak terhambat.
“Kita lihat nanti apakah mau melakukan semacam perbaikan, kalau mau melakukan perbaikan kita kasih pertimbangan nanti. Kita upayakan supaya pembangunan ini tidak terhambat gara-gara penanganan korupsi dan tidak asal-asalan. Kedua, itu yang temuan kita nanti, kerugian negara juga bisa dikembalikan, sehingga kerugian negara kembali pembangunan jalan bagus. Kan paling bagus begitu sebenarnya, jadi pencegahan itu kita utamakan dulu, jadi kalau memang mau memperbaiki dan bila ada temuan kerugian negara dikembalikan ke khas daerah lebih bagus lagi, sehingga pembangunan di Bengkulu ini bisa berjalan, tidak serta merta kita melakukan suatu penindakan yang langsung menahan-menahan, itu artinya terlalu dini, jadi kita membina lah,” jelas Andi Muhammad Taufik. (Bay)