Pasca Insiden Di PT. Pamor Ganda, 5 Warga Ketahun Ditangkap Jam 3 Subuh

Bengkulu, Sentralnews.com – terkait perselisihan masalah replanting desa penyangah antara PT. Pamor Ganda dengan warga tiga desa yaitu Desa Lubuk Mindai, Dusun Baru dan Pasar Ketahun kecamatan ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang berujung pengrusakan Kantor pusat PT tersebut dua orang perempuan warga Desa Dusun Baru dan tiga pria warga Pasar Ketahun ditahan di Polres Bengkulu Utara dan Polda Bengkulu.

Menurut informasi yang disampaikan warga desa Talang Baru Paidi penangkapan didesanya tersebut dilakukan sekira jam 03.00 WIB (Selasa 19 Juli 2022) oleh polisi yang bersenjata lengkap.

“Yang ditangkap di desa kami (Talang Baru-red) Itu dua orang ibu-ibu Maruya sama Rini, kalau dak salah ada sekitar tujuh mobil yang datang”

Sedangkan tiga warga Pasar Ketahun tersebun , Buyung Sate, cik imin dan lukman.Menurut Informasi yang diterima media ini saat ini 2 warga ditahan di Mapolres Bengkulu Utara dan 3 warga lainya ditahan di Mapolda Bengkulu.

Lebih jauh Paidi menyampaikan dirinya sempat kaget karena sebelum penangkapan masyarakat tidak pernah menerima surat pemangilan ataupun yang lainnya.

“Iya pak sebelumnya tidak ada informasi apa apa dari polisi terkait masalah di PT. Pamor Ganda tiba tiba jam 3 subuh didesa kami dua orang ibu ibu ditangkap dan dapat informasi 3 orang pasar ketahun juga ditangkap”,Tutupnya

Terkait hal tersebut awak media sedang berusaha menghubungi Mapolres Bengkulu Utara dan Mapolda Bengkulu terkait kebenaran penangkapan ini.

Sebelum terjadinya penangkapan,14 Juli 2022  berawal Kerusuhan ini dipicu lantaran warga mengaku kesal dengan perusahaan yang mengabaikan kesepakatan (mediasi antara perusahaan, pemda, dan warga) yang dibuat sehari sebelumnya agar pihak perusahaan mengukur ulang Afdeling 1 PT. Pamor Ganda.

Warga menduga Afdleing 1 perusahaan tersebut yang diklaim sejumlah 450 hektar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Warga mencurigai Afdeling 1 perkebunan tersebut lebih dari 800 Hektar atau berada di luar HGU.

Kerusuhan juga dipicu oleh pihak perusahaan yang mengabaikan surat Gubernur Bengkulu yang menginstruksikan agar perusahaan menghentikan sementara aktifitas replanting sebelum perusahaan memenuhi tuntutan warga yang meminta alokasi kebun plasma 20 persen dari luas HGU.

Sebelumnya warga 3 desa penyangga (Lubuk Mindai, Pasar Ketahun, Pasar Baru) Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara telah berkali-kali menggelar aksi namun tuntutan tak kunjung dipenuhi pemda dan perusahaan. (Ar)