Penetapan dan Pembagian BLT Tahun 2024 di Desa Bandung Baru, Kepahiang

Kepahiang, Sentralnews.com – Pada bulan April 2024, di kantor Desa Bandung Baru, kegiatan penting dilakukan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri Kades Bandung Baru Muson Camat Yunanto Budinugrohoo, aparat pemerintahan desa, BPD Desa Bandung Baru, serta unsur tokoh masyarakat adat dan agama. Hasil musyawarah menunjukkan bahwa sebanyak 25 keluarga dipilih sebagai penerima BLT, diprioritaskan dari kategori masyarakat miskin, penyandang disabilitas ekstrim, lansia, kepala keluarga tunggal, dan penderita penyakit menahun.

Setiap keluarga penerima BLT akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Penetapan ini diresmikan melalui peraturan Kepala Desa Bandung Baru No. 01 Tahun 2024. Dalam sambutan Kades Desa Bandung Baru, beliau menjelaskan bahwa kriteria pemilihan penerima BLT mengacu pada peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 tentang penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan.

Kriteria masyarakat yang berhak menerima BLT antara lain mereka yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit, dan tidak menerima bantuan sosial program Keluarga Harapan. Penetapan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup keluarga penerima yang membutuhkan di Desa Bandung Baru.

*Oleh Pewarta Amarson*