BENGKULU, SemarakNews.co.id – Dari 63 Desa yang akan ikut berlaga dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rejang Lebong, di hari pertama pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades), yakni pada Selasa (14/06/2016) telah tercatat ada 6 desa yang memiliki calon hingga 5 cakades yang terdaftar.
6 desa tersebut adalah Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu, Desa Tebat Tenong Luar dan Desa Sumberejo Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya, serta Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Selain itu, masih ada 14 desa yang memiliki jumlah cakades mencapai 4 orang dalam satu desa.
“Data sementara, ada enam desa memiliki calon terbanyak yakni sebanyak lima CaKades,” jelas Assisten I Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong, Eddy Prawisnu.
Eddy menjelaskan, untuk penetapan calon kades yang lolos verifikasi untuk maju ke tahap pemilihan, dimulai dari hari pertama pendaftaran hingga 17 Juni mendatang. Eddy menambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengikuti Pilkades tahun 2016 ini adalah 66.999 jiwa dari 63 desa yang tersebar di 13 kecamatan. Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya tercatat sebagai desa dengan jumlah DPT terkecil, yakni hanya 241 jiwa. Menyusul di atasnya Desa Talang Lahat, Kecamatan Selupu Rejang yang hanya memiliki 257 jiwa total DPT.
“Untuk jumlah DPT terbanyak ada di desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang dengan jumlah DPT 3.037. Lanjut di bawahnya Desa Sambirejo dengan total DPT 2.555, juga di Kecamatan Selupu Rejang,” jelas Eddy.
Adapun desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut, antara lain, delapan desa di Kecamatan Curup Utara, dua desa di Curup Timur, empat desa di Kecamatan Curup Selatan, empat desa di Kecamatan Sindang Kelingi, dan empat Desa di Sindang Dataran. Selanjutnya, dua desa di Kecamatan Kota Padang, lima desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, empat desa di Kecamatan Bermani Ulu, dan enam desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya. Kemudian, 10 desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, dua desa di Binduriang, empat desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan delapan desa di Kecamatan Sindang Kelingi.
Disinggung terkait tahapan pilkades serentak di Rejanglebong, Eddy mengatakan bahwa penetapan keputusan panitia pemilihan tentang calon kades beserta pengundian nomor urut rencananya dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 17 Juni 2016. Tahap berikutnya, Eddy melanjutkan, pemeriksaan berkas calon kades dan pencetakan surat suara serta deklarasi pilkades damai pada tanggal 18 Juni hingga 7 Juli dan dilanjutkan dengan kampanye pada 8-10 Juli 2016.
“Untuk surat suara pemilih dari tingkat kabupaten ke tim kecamatan akan disalurkan pada masa tenang, yakni pada 11-13 Juli 2016, termasuk penyampaian undangan kepada DPT, rapat persiapan pilkades, kemudian pemungutan suara pada 14 Juli 2016,” jelas Eddy.
Penetapan dan laporan panitia kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang calon kades terpilih dan memberikan laporan melalui camat ke Bupati dan diteruskan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dilaksanakan pada 15-18 Juli 2016. Sedangkan masa penyelesaian sengketa pilkades, selama 13 hari terhitung 19-31 Juli 2016.[**]