BENGKULU- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, M.MA melalui Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, SE,.MT, menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi terkait usulan dan imbauan Raperda RUED-P (Rencana Umum Energi Daerah) Bengkulu.
Nota jawaban Gubernur yang dibacakan langsung Nopian Andusti, SE,.MT, tersebut disampaikan dihadapan anggota dewan provinsi dalam Rapat Paripurna di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin (20/5/2019).
Dalam nota jawaban yang disampaikan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyetujui usulan dan imbauan 8 fraksi terhadap usulan Raperda RUED-P (Rencana Umum Energi Daerah) Bengkulu.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Parial, SH. dan juru bicara Partai Hanura yang disampaikan Ria Oktarina, S.Psi menyampaikan, bahwa pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu mengevaluasi terlebih dahulu perusahaan tambang yang disinyalir menjadi penyebab banjir di Provinsi Bengkulu bulan lalu.
“Kami menyetujui pembahasan ditahap selanjutnya akan dibahas lebih komprehensif terutama hal-hal yang bersifat substantif terhadap usulan Raperda RUED-P Bengkulu,” sampai Nopian Andusti.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu juga menyetujui pandangan dan usulan fraksi Partai Nasdem dan fraksi-fraksi lainnya yang menyatakan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu harus membahas usulan Raperda RUED-P sesuai dengan perundang-undangan smyang lebih tinggi sehingga Raperda ini dapat berfungsi secara efektif sebagai perangkat pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap setelah melalui tahapan pembahasan bersama, dewan bisa menyepakati Raperda ini menjadi Perda,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos, dan diikuti sebanyak 24 orang anggota dewan. ADV(Lcy)