Lebong. Sentralnews.com – Penanganan dugaan tidak dibayarkannya gaji dan honor perangkat Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, kini memasuki babak yang lebih serius. Namun upaya polisi untuk mengungkap fakta justru tersendat gara-gara satu hal: dokumen SPJ yang tak kunjung diberikan pemerintah desa.
Kasus ini meledak setelah adanya laporan masyarakat (Dumas) terkait hak perangkat desa yang tidak diterima. Aduan tersebut mendorong Polres Lebong untuk menelusuri alur pemakaian anggaran desa, terutama yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023-2024 di desa tersebut.
Namun, sampai hari ini, langkah penyidik masih tertahan di pintu pertama, menunggu SPJ, menurut penyidik Satreskrim Polres Lebong, SPJ merupakan dokumen vital untuk melihat apakah benar telah terjadi penghilangan hak atau bahkan penyimpangan anggaran.
“Kami sudah beberapa kali minta SPJ itu. Dari laporan awal ada dugaan honor perangkat yang tidak dibayarkan. Kami harus memastikan apakah dugaan itu benar, dan apakah ada potensi penyimpangan lain dalam penggunaan anggaran desa,” ujar Aipda Rangga Askar Dwi Putra pada beberapa waktu lalu.
Sayangnya, pemerintah desa berdalih bahwa SPJ yang diminta masih berada di Inspektorat Kabupaten Lebong.
Dokumen itu disebut sedang menjalani pemeriksaan rutin sehingga belum bisa dikembalikan ke desa, apalagi diserahkan ke kepolisian.
Informasi yang diterima polisi juga mengarah pada kemungkinan munculnya masalah lain. Selain dugaan honor perangkat tidak dibayar, ada pula pertanyaan mengenai status Dana Desa yang disebut-sebut belum dicairkan sepenuhnya.
Polres Lebong menegaskan, tanpa kelengkapan dokumen, penyelidikan tidak dapat bergerak maksimal.
“Kami menunggu tindak lanjut dari Inspektorat. Surat resmi sudah kami layangkan. Begitu dokumen lengkap, kami langsung dalami pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.
Keterlambatan penyerahan SPJ ini pun memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, apakah ada hal lain yang ingin disembunyikan.
Polisi tak mau berasumsi, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan lanjutan bisa membuka pintu kasus lain apabila ditemukan kejanggalan dalam penggunaan DD/ADD di Desa tersebut.
Untuk saat ini, penyidik hanya bisa menunggu, sembari memastikan proses tetap berjalan.
“Kita tunggu saja dari Inspektorat, apakah mereka menyerahkan langsung atau kami yang harus menjemputnya,” tutup penyidik dengan nada tegas.
Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebong, mengingat SPJ yang “tertahan” kerap menjadi indikator awal adanya masalah dalam tata kelola anggaran desa. Jika dokumen akhirnya sampai ke tangan penyidik, bukan tidak mungkin ada temuan lain yang ikut terbongkar. (FR)



















