Bengkulu, sentralnews.com – Bertepatan dengan Hari Natal 2019 yang jatuh pada tanggal 25 Desember, sebanyak tiga warga binaan Lapas Bentiring menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kepala Lapas Bentiring, Nuridin mengatakan, ketiga warga binaan tersebut hanya mendapatkan Remisi Khusus I, dimana warga binaan masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi.
“Yang Non Muslim di Lapas Bentiring ada enam orang, namun hanya lima orang yang masuk SDP dan kita ajukan semua, tapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya tiga orang,” tutur Nuridin, (25/12) di Kota Bengkulu.
Adapun warga binaan yang mendapat Remisi Natal di Lapas Benitiring adalah Edi Sumarno dengan tindak pidana kasus Korupsi menerima RK selama 1 bulan, Jonri Hutagaol dengan tindak pidana narkoba menerima RK selama satu bulan, dan Yoharyono alias Walker dengan tindak pidana kasus narkoba menerima RK selama 15 hari.
Nuridin berharap agar warga binaan yang menerima Remisi Natal hari ini bisa menambah semangat dan termotivasi untuk melakukan hal-hal yang baik lagi dalam kehidupan.
Terakhir, Nuridin mengaku ada satu orang titipan dari Rutan Malabero Bengkulu yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas, yakni bernama Agustin Sinurat bin Kamson Sinurat dengan tindak pidana kasus pencurian. (Lcy)