Bengkulu, sentralnews.com- Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu menyosialisasikan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Melalui perubahan UU Nomor 16 Tahun 1992 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2019, Kepala SKP Kelas I Bengkulu, Mochamad Ischaq, SP, M.Si menegaskan, setiap lalu lintas impor, ekspor, dan antar area komoditas terutama hasil pertanian wajib melewati proses karantina untuk memastikan barang (komoditi) dalam keadaan sehat atau bebas dari hama ataupun penyakit hewan, ikan dan tumbuhan lainnya.
“Semua produk pertanian khususnya benih dan produk turunannya itu wajib dilaporkan ke karantina,” kata M. Ischaq, Selasa (25/2) di Hotel Mercure Bengkulu.
Ia menekankan, bahwa setiap kegiatan impor, ekspor, dan antar area wajib dilaporkan ke karantina. Jika tidak dilakukan, maka akan mendapat ancaman hukuman berupa 10 tahun penjara untuk kegiatan impor yang tidak dilaporkan, 3 tahun penjara untuk kegiatan ekspor, dan 2 tahun penjara untuk kegiatan antar area.
“Kalau pengiriman barang keluar dari sini kami ada di Kantor Pos maupun Kantor Bandara Fatmawati, maka dari itu silahkan dilaporkan kepada kami, kami akan melayani bapak dan ibu secepatnya. Kalau tidak bukan kami menakut-nakuti, dengan ancaman hukuman sebaiknya dilaporkan,” terangnya.
Sementara untuk biaya pemeriksaan karantina, lanjut M. Ischaq dihitung dengan harga yang paling murah sebesar Rp 5.000 tergantung seberapa banyak barang yang akan di karantina. (Lcy)