Bengkulu, Sentralnews.com- Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 telah dibuka, KPU Provinsi Bengkulu akan verifikasi langsung ke sumber berkas para bacagub yang telah mendaftar.06/09/2020
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah mengatakan pengecekan ini merupakan salah satu tahapan pembuktian ke aslian berkas bakal calon gubernur, maupun wakil yang telah didaftarkan.
“yang pasti Itu kita lakukan sebelum penetapan sebagai calon pada tanggal 23 nanti,”Jelasnya.
Lanjut Darlin terkait adanya mantan warga binaan kasus korupsi Agusrin Maryono Najamudin yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Minggu 06 September 2020 tadi, dengan melampirkan Surat Keterangan Bebas Menjalani Hukuman Penjara Lapas Klas I Sukamiskin bernomor W11.PAS.PAS.I-PK.01.01.02 ditandatangani Abdul Karim selaku Kepala Lapas Klas I Sukamiskin. Nantinya KPU Provinsi akan didampingi penegak hukum seperti Kejati, Polda, Pengadilan Tinggi, Kejati dan Bawaslu untuk mendatangi Lapas untuk memastikan ke aslian berkas tersebut yang diajukan ke KPU Provinsi Bengkulu.
“Nanti kita cek misalnya ini dari Lapas tau Bapas nanti akan kita datangi melibatkan dari Polda, Pengadilan Tinggi, dari Kejati dan Bawaslu nanti kita datang akan kita minta keterangan dan kita buat berita acara,”Tutup Darlinsyah