Digeledah, Coba Buang BB Narkoba, Warga Teramang Jaya Lanjut diamankan

Mukomuko, Sentralnews.com – Polres Mukomuko Polda Bengkulu lakukan Press Conference perkara Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Gol I Jenis Sabu-Sabu dan Pil Extasi pada hari Selasa kemarin (6/10) sekira Pukul 14.00 Wib di Aula Mapolres Mukomuko.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko IPTU Teguh Budiyanto,SE serta turut hadir juga Personil Sat Narkoba, PWI Kabupaten Mukomuko dan Rekan Media Mukomuko.

Saat Press Conference sedang berlangsung dijelaskan bahwa tersangka tindak pidana kejahatan narkotika RJ (29) seorang warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko yang berprofesi sebagi Wiraswasta, ditangkap petugas saat sedang berada dikediamnnya.

Dari hasil penggeledahan tempat kediaman tersangka, Personil yang bertugas berhasil mengamankan Barang bukti yang dibungkus menggunakan tiga lapisan plastik yakni plastik bening, plastik asoy berwarna putih dan dilapisan terakhir plastik asoy berwarna hitam, kedua barang bukti tersebut ditemukan dibawah jendela kamar tersangka yang memiliki jarak sejauh 2 meter yang diduga dengan sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.

Tak berselang lama setelah terkumpulnya barang bukti, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamanakan di Mapolres Mukomuko. Barang bukti yang dibungkus menggunakan tiga lapisan Plastik tersebut dibongkar dan diperiksa oleh Petugas.

“isi dalam bungkusan barang bukti tersebut pada bungkusan pertama berupa 25 paket berukuran sedang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berwarna kristal dan 2 bungkus pil yang diduga Pil Ekstasi warna biru, ditemukan juga 10 butir pil lainnya yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Dibungkusan yang kedua ditemukan 3 butir pil beserta uang tunai sejumlah Rp 3.750.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 23 lembar dan pecahan uang Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 29 lembar, dan dibungkusan terakhir ditemukan satu unit HP Merk Oppo A5S berwarna hitam juga satu unit HP Merk Nokia berwarna biru,” ujar AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH

Setelah dikeluarkannya dasar laporan dengan nomor LP/383-A/X/2020/Polda BKL/Polres MM/Kspk/,Tanggal 04-10-2020, atas pelanggarannya Pelaku dijerat hukum Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.