Nama Oknum Kades Terseret Kasus Kematian Wanita di Hotel, Bupati Lebong Ambil Sikap

Lebong, Sentralnews.com – Bupati Lebong, Azhari, menegaskan bahwa oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AF akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan ini menyusul mencuatnya informasi yang mengaitkan nama oknum Kades tersebut dengan peristiwa meninggalnya seorang perempuan di Hotel Legapon, Kabupaten Lebong.

Oknum Kades AF disebut-sebut sebagai pihak yang memesan kamar hotel yang ditempati perempuan berinisial DE (46), warga Kabupaten Kepahiang, yang ditemukan meninggal dunia beberapa hari lalu.

Menanggapi informasi tersebut, Bupati Azhari mengaku telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Inspektorat serta pihak terkait lainnya untuk segera merespons dan menindaklanjuti kasus ini.

Langkah tersebut, kata Azhari, diperlukan guna mendalami kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

“Jika nantinya cukup bukti dan terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi bagi oknum kades tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Azhari.

Sebelumnya, kasus kematian DE di Hotel Legapon mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Kamar hotel tempat korban menginap dan diduga meninggal akibat overdosis obat disebut dipesan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Bingin Kuning.

Informasi tersebut disampaikan oleh penjaga hotel yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa oknum Kades berinisial AF memesan kamar sehari sebelum kejadian.

Menurut penjaga hotel, korban diketahui melakukan check-in pada Jumat siang, kemudian menyusul oknum Kades usai Salat Jumat, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Kades itu masuk sekitar jam setengah dua. Kalau keluar, sekitar setengah lima sore,” ujar penjaga hotel tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa bukti identitas berupa KTP atas nama korban ada, sementara penanggung jawab pembayaran kamar tercatat atas nama AF.

Sementara itu, oknum Kades AF membenarkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan DE sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Namun, ia membantah adanya hubungan khusus atau dugaan sebagai teman kencan korban.

AF mengklaim pertemuan tersebut merupakan perkenalan pertama. Ia juga menyebut bahwa nomor WhatsApp miliknya diperoleh korban dari seseorang bernama Putri, yang disebutnya sebagai teman.

Dalam pertemuan itu, AF mengaku dimintai bantuan oleh korban untuk mencarikan sepeda motor yang diklaim telah digadaikan oleh pacar korban.

“Saya ke hotel itu hanya sebentar, pas orang Salat Jumat. Soal saya keluar jam setengah lima, itu tidak benar,” bantah AF.

Terkait proses hukum, AF membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Lebong untuk dimintai keterangan. Dari dua kali pemanggilan, ia mengaku hanya memenuhi satu kali panggilan.

“Kemarin dipanggil lagi, tapi saya tidak datang karena sakit,” ujarnya. (FR)