Bengkulu, Sentralnews.com – Dengan Dibebaskannya 3 orang warga Kecamatan Ketahun terdiri dari dua ibu-ibu Desa Talang Baru dan satu lagi pria warga desa Pasar ketahun melalui Restorative Justice yang sebelumnya di tahan di Mapolres Bengkulu Utara pasca perjanjian damai Antara PT. Pamor Ganda dan DPW LIRA Bengkulu selaku advokasi masyarakat didepan Gubernur Bengkulu, warga ucapkan terimakasih ke Gubernur Bengkulu dan DPW LIRA Bengkulu.30 Juli 2022
“Kami ucapkan terimakasih kepada pak Gub dan LIRA berkat mereka warga kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga, dengan Prosesnya tetap RJ(Restorative Justice), hari ini pak Kapolres nyuruh membebaskan tahanan, ya intinya kalau saya, saya tau warga saya sendiri, yang jelasnya LlRA, LlRA sudah menghubungi pak Gubernur, LIRA yang sudah berjuang, melalui tangan pak Gubernur lah yang bisa membebaskan warga kami, dari LIRA inilahkan yang dekat ke Gubernur yang menyampaikan keluh kesah dari kami masyarakat selaku pendamping kami,” Ungkap Paidi warga Desa Talang Baru Kecamatan Ketahun yang menanti warga nya di Mapolres Bengkulu Utara.
Paidi juga menambahkan pembebasan ini tidak terlepas dari gerak cepat DPW LIRA Bengkulu didalam membantu warga dengan berkomunikasi langsung kepada Gubernur Bengkulu alhasil keluarlah 6 Poin kesepakatan damai salah satu poin kesepakatan diantaranya pembebasan secara Restorative Justice untuk warga ditahan, perjanjian itu ditandatangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah PT. Pamor Ganda, DPW LIRA Bengkulu, disaksikan Kapolres BU, Kades 3 Desa penyangah dan Tokoh Adat setempat.
“Yang ditahan ini warga saya setau saya tidak ada yang lain peduli selain Gubernur dan Lira yang mengambil sikap langsung ke pak Gubernur,”ungkapnya lagi
Terkait yang dua orang ditahan di Mapolda Bengkulu dirinya sampai saat ini belum juga tau perkembangannya, “harapan kami karena ini satu barisan berkaitan dengan Pamor Ganda juga, kami harap dibebaskan secepatnya, mereka merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah keluarganya,”Tutup Paidi dengan rasa haru bersama warga yang dibebaskan.