Sekayu, SentralNews.com – Walaupun TKP (tempat kejadian perkara) jauh dari kantor Polsek, namun demi menyelamatkan masyarakat dan generasi muda tidak membuat patah semangat tim unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba diwilayah hukumnya.
Pada hari Rabu (15/03/2023) Eris (34) warga rantau keroya kecamatan lais ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo di Dsn Pancuran Desa muara medak kecamatan Bayung lencir.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku di dusun Pancuran desa muara medak ditemukan barang bukti berupa 41 paket dengan berat bruto 86 gram diduga narkotika jenis Shabu.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K.,S.I.K.,M.H membenarkan adanya penangkapan terduga bandar narkoba di dsn Pancuran desa muara medak kecamatan Bayung lencir.
Sekarang yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke satresnarkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan polisi guna pengungkapan kasus narkoba diwilayah kita ini, peran serta dan keperdulian masyarakat sangat kami butuhkan, karena tanpa peran serta masyarakat sangat sulit kami mengungkap kasus narkoba ini, dan ini juga demi keselamatan generasi muda kita kedepannya,” ungkap Bondan. (Lia).