Soal Lapak Pedagang di Wisata Pasar Bawah, Begini Tanggapan Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, SentralNews– Sejak dulu wisata Pantai Pasar Bawah di Kecamatan Pasar Manna memjadi salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal itu tidak terlepas karena lokasinya berada di pinggir Pusat Ibu Kota Bengkulu Selatan. Sehingga, lokasinya masih sangat mudah dijangkau.
Tidak heran jika wisata sering dikunjungi banyak masyarakat dari berbagai daerah. Terutama, saat hari-hari besar pengunjung dari Kota Pagar Alam sampai membuat tenda sendiri di pantai ini.

Sayangnya, seiring kian banyaknya masyarakat yang datang ke Pantai Pasar Bawah. Semakin banyak pula masyarakat setempat membuka lapak jualan di lokasi pantai.

Bahkan, saat ini sepanjang bibir pantai Pasar Bawah sudah dipenuhi dengan lapak para pedagang. Hal itu, membuat pengunjung tak memiliki tempat untuk duduk bersantai bersama keluarga.

Menyikapi persoalan ini, Pemkab BS melalui OPD Teknsi dalam hal ini Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten BS tidak bisa berbuat banyak.

Mengingat, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata kelola destinasi pariwisata tersebut masih diusulkan dan kemungkinan akan rampung tahun depan.
Kadis Pariwisata BS Rendra Febrianto, SS, M.Si disampaikan Kabid Destinasi Tiara Kauri, Jumat (18/10) mengaku, dalam Perda itu nantinya akan mengatur seluruh tata kelola di kawasan pantai Pasar Bawah.

Mulai dari pembagian kawasan per kapling bagi para pedagang yang ingin membuka lapak berjualan, penataan retribusi parkir hingga peraturan lainnya.

“Dalam Perda nantinya terdapat turunan-turunan seperti pembagian kawasan sampai retribusi parkir. Itu nantinya akan dibagi per zona,” ungkap Tiara.

Sementara itu, dalam beberapa tahun ini pihaknya hanya memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Hal itu hanya sebagai bentuk penertiban di kawasan Pasar Bawah.

Namun, mengenai penertiban keberadaan pedagang dan penataan pantai, tentu pihaknya belum bisa berbuat banyak karena payung hukumnya belum ada.
“Sementara memang belum bisa dilakukan penertiban sesuai aturan resmi,” pungkas Kabid. (red/adv)