Lebong, Sentralnews.com – Inspektorat Kabupaten Lebong hingga kini belum mengambil langkah lanjutan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa (Kades) dalam peristiwa meninggalnya seorang perempuan di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Lebong. Lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan di Polres Lebong.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama pejabat desa. Oknum kades dimaksud diduga berada di satu kamar atau “ngamar” bersama korban sebelum perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia di Hotel Legapone.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan sebelum adanya kepastian hukum. Menurutnya, seluruh proses saat ini masih sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian.
“Iya inikan sudah ditangani, dan masih berproses penanganannya oleh pihak Polres. Jadi kita tunggu saja,” sampai Inpektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, Rabu, (4/2/2026).
Nurmanhuri menjelaskan, secara kewenangan Inspektorat memang dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif terhadap aparatur desa. Namun, kewenangan tersebut baru dapat dijalankan setelah ada hasil penyelidikan yang jelas dan berkekuatan hukum dari Polres Lebong.
Ia menegaskan, hingga saat ini Inspektorat masih bersikap menunggu serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil sebelum kepolisian menyelesaikan penyelidikan.
“Kita masih melihat hasilnya, nanti baru kita ketahui seperti apa tindaklanjutnya,” ungkap Nurmanhuri.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, juga telah menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum kepala desa tersebut. Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pejabat desa yang terbukti melanggar aturan dan mencoreng nama baik pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa oknum kades diduga sebagai pria yang memesan kamar hotel tempat seorang wanita ditemukan meninggal dunia beberapa hari lalu di Hotel Legapon.
Bupati Azhari menyebutkan, dirinya telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Lebong, untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur desa serta memastikan seluruh dugaan pelanggaran diproses secara transparan.
“Jika memang cukup bukti, tentu akan ada sanksi bagi oknum kades tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Azhari. (FR)




















