Lebong, Sentralnews.com – Tokoh pemuda Kabupaten Lebong, Eko Ferbandes, mendesak Polres Lebong untuk segera memeriksa Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Lisda. Desakan tersebut menyusul mencuatnya dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) terhadap 10 perangkat desa setempat.
Eko menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak perangkat desa. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Berdasarkan surat pernyataan yang ditunjukkan oleh Lisda, tercatat sebanyak 10 perangkat desa diklaim secara sukarela menyumbangkan dana masing-masing sebesar Rp1.880.000. Dari pengumpulan tersebut, total dana yang terkumpul mencapai Rp18.800.000.
Diketahui, setiap perangkat desa menerima Siltap sebesar Rp2 juta per bulan. Dengan adanya sumbangan tersebut, gaji yang diterima masing-masing perangkat desa hanya tersisa sekitar Rp100 ribu. Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
“Tentu ini, sudah masuk unsur pungli. Ada nominalnya. Logikanya, tidak mungkin bawahan punya inisiatif seperti itu,” tegas Eko.
Sementara itu, Pjs Kades Nangai Tayau I, Lisda, menegaskan bahwa pemotongan tersebut bukan berasal dari instruksinya. Ia menyebut, keputusan tersebut merupakan kesepakatan dari 10 perangkat desa, dan dirinya hanya melakukan pemantauan saat kesepakatan itu diambil.
Lisda juga mengakui bahwa dirinya yang menandatangani dan membubuhkan stempel pada surat pernyataan yang dibuat oleh 10 perangkat desanya tersebut.
“Saat ada keputusan mereka, saya menekan kembali untuk jumlah tidak saya tekankan, boleh tanya sama mereka (10 perangkat desa, red),” terang Lisda.
Lebih lanjut, Lisda turut membenarkan adanya sumbangan tambahan dari kantong perangkat desa dengan nominal berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Dana tersebut digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang disebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
“Untuk minta kemasyarakat itu sangat susah, jadi inisitif itu, juga merupakan kesepakatan dari perangkat desa sendiri. Tidak saya,” tepisnya. (FR)



















