Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Kejari Lebong, Senin (9/2/2026).
Dalam prosesi tersebut, jabatan Kasi Pidsus yang sebelumnya diemban oleh Robby Rahditio Dharma, S.H., M.H., secara resmi diserahkan kepada Vidi Edwin Siahaan, S.H. Sertijab dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., serta dihadiri para kepala seksi, jaksa fungsional, dan seluruh pegawai Kejari Lebong.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, serta pengambilan sumpah jabatan oleh pejabat Kasi Pidsus yang baru.
Dalam sambutannya, Kajari Lebong menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar pejabat baru dapat menjalankan tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus secara profesional, transparan, dan berintegritas, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
“Selamat bekerja kepada Kasi Pidsus yang baru saja dikukuhkan,” ujar Kepala Kejari Lebong.
Sementara itu, Vidi Edwin Siahaan menyampaikan kesiapannya untuk mengemban amanah yang telah diberikan. Ia menegaskan akan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta melanjutkan program dan kinerja yang telah berjalan sebelumnya.
Menurutnya, jabatan Kasi Pidsus memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta bersinergi dengan seluruh jajaran Kejari Lebong.
“Semoga kinerja Pidsus ke depan semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan hukum yang adil serta terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” tutupnya. (FR)



















