Lebong, Sentralnews.com – Di tengah belum adanya kepastian hukum bagi penambang emas tradisional di Kabupaten Lebong, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menunjukkan respons cepat dengan turun langsung berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat penambang. Langkah ini dinilai lebih progresif dibandingkan pendekatan pemerintah kabupaten yang selama ini belum memberikan solusi konkret.
Melalui program Bantu Rakyat, Helmi Hasan mendatangi langsung kawasan Lebong Tambang dan sekitarnya untuk mendengarkan keluhan penambang emas rakyat yang telah menggantungkan hidup pada aktivitas tambang turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.
Dalam dialog terbuka itu, masyarakat penambang mengungkapkan keresahan mereka terkait status legalitas tambang rakyat yang hingga kini belum memiliki payung hukum, meskipun telah berlangsung sejak awal abad ke-20.
Eliosman, penambang generasi tua, menyebut keluarganya telah menambang emas di Lebong sejak tahun 1920. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut merupakan warisan leluhur yang dijalankan secara tradisional dan berkelanjutan.
“Kami ini keturunan penambang tertua. Orang tua kami sudah ada di sini sejak 1920. Sejak 1957 dikelola secara tradisional. Ini bukan tambang baru, ini warisan,” ujar Eliosman, Sabtu (7/2/2026).
Ia mengungkapkan, meskipun dikelola secara tradisional dengan proses panjang, tambang rakyat di Lebong masih mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas per bulan. Para penambang, kata dia, memiliki aturan adat yang mengatur batas wilayah tambang, akses jalan, hingga area yang wajib dijaga.
Namun, persoalan muncul karena sebagian besar wilayah tambang rakyat berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME), yang mencakup Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu, dan Lebong Simpang. Kondisi ini membuat penambang tradisional berada dalam posisi rawan secara hukum.
“Kami lebih tahu kondisi lapangan. Kami tahu mana yang boleh ditambang dan mana yang harus dijaga. Kami hanya ingin tambang rakyat dibuka secara resmi agar ada kepastian,” ungkap perwakilan penambang lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Helmi Hasan langsung menyiapkan langkah konkret, dengan memastikan aspirasi penambang tidak berhenti di tingkat daerah. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengawal persoalan ini hingga ke kementerian terkait.
“Nanti Bupati bersurat ke Gubernur, lalu kami bawa langsung ke kementerian. Kepala Dinas ESDM serta DLHK sudah mencatat. Izin-izin yang ada akan kita evaluasi,” tegas Helmi Hasan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kendali penyelesaian persoalan tambang rakyat Lebong kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan Gubernur mengambil peran aktif sebagai penghubung langsung ke pemerintah pusat.
Helmi Hasan menekankan, langkah cepat ini sejalan dengan semangat Bantu Rakyat, yang menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan administratif semata.
“Presiden selalu mengingatkan, bangsa ini harus berdikari. Kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk rakyat. Itulah yang kami jalankan di Bengkulu,” katanya.
Ia memastikan aspirasi penambang emas Lebong tidak akan berhenti sebagai wacana atau seremonial dialog.
“Insyallah, apa yang disampaikan masyarakat tidak berhenti di sini. Pemerintah provinsi akan memperjuangkan kepastian dan perlindungan hukum sesuai aturan,” ujarnya.
Diketahui, hingga awal 2026 Kabupaten Lebong memiliki sejarah panjang pertambangan emas rakyat, khususnya di Kecamatan Lebong Utara, Lebong Selatan, dan Pinang Belapis. Namun, sebagian besar aktivitas tersebut masih belum berizin dan menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat.
Langkah cepat Gubernur Bengkulu ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tambang rakyat Lebong kini mendapat perhatian serius di tingkat provinsi, bahkan sebelum ada langkah konkret dari pemerintah kabupaten. (Red)




















