Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 697 Juta di Bengkulu

Bengkulu, Sentralnews.com – Kanyor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu memusnahkan beragam barang milik negera (BMN) hasil penindakan selama setahun. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 697.635.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 464.554.100.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 916.100 batang rokok, 94 botol HPTL, 114 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 68 paket barang kiriman pos terdiri dari paket kesehatan, bibit dan benih tanaman, kosmetik, obat-obatan, dan bahan kimia, pakaian, anak panah, barang pornografi, produk kehutanan, makanan dan minuman, serta injektor.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya Karyadi menyatakan, ratusan ribu BMN tersebut berasal dari 105 kali hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkulu hingga Oktober 2019.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka barang-barang milik negara tersebut kami memusnahkan,” kata Indriya, Kamis (12/12) di Kota Bengkulu.

Indriya mengaku, barang ilegal yang masuk ke Bengkulu rata-rata tidak melalui kawasan pabean, tetapi melalui daerah perbatasan contohnya seperti rokok ilegal masuk melalui Kabupaten Kaur, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Mukomuko.

“Rata-rata barang ilegal seperti rokok itu masuknya dari daerah perbatasan dan semua berasal dari luar Provinsi Bengkulu,” sambung Indriya.

Ia mengaku, untuk mencegah masuknya rokok ilegal ke Provinsi Bengkulu, pihaknya melakukan pemetaan daerah rawan peredarannya seperti di Rejang Lebong, Lebong, Kota Bengkulu, dan Seluma. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemetaan pada barang kiriman kargo. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa semakin digempur.

“Kita harapkan peredaran rokok ilegal di Bengkulu terus menurun. Bahkan Kementerian Keuangan menargetkan pada tahun ini harus turun sekitar 3 persen, syukur-syukur tahun berikutnya sudah 0,” pungkas Indriya.

Penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan pemerintah, karena peredarannya tidak pernah berhenti. Bahkan hampir setiap tahun rokok ilegal dengan merek yang sama selalu saja beredar dan masuk disejumlah daerah termasuk Bengkulu. Sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara, yang akhirnya berdampak pada masyarakat. (Lcy)