Bengkulu, Sentralnews.com – Upaya mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk menghadirkan layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (9/3/2026).
PKS ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, bersama Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat melalui integrasi layanan dalam satu lokasi pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala KPP Pratama Metro, Matheus Setiyono selaku narahubung layanan, para pejabat administrator Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Di antaranya Kepala Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah, Kepala DPMPTSP Lampung Timur Edy Saputra, Pejabat Fungsional DPMPTSP Yusep Riyadi, Kabid Anggaran BPKAD Lampung Timur Nolly, serta tim protokoler Pemkab Lampung Timur.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa kehadiran layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik merupakan wujud komitmen DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat Lampung Timur dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih mudah dan dekat. Kami berharap layanan DJP di Mal Pelayanan Publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan pajak masyarakat,” ujar Sigit.
Ia juga menambahkan bahwa DJP siap mendampingi wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk dalam implementasi Coretax DJP.
Adapun layanan perpajakan yang tersedia di MPP Lampung Timur meliputi:
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Aktivasi akun Coretax dan sertifikat elektronik
- Permintaan kode billing
- Perubahan data wajib pajak
- Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP
- Konsultasi perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha
Pelayanan tersebut akan dibuka setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan petugas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyambut baik kerja sama tersebut karena dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini. Kehadiran layanan pajak di Mal Pelayanan Publik tentu akan memudahkan masyarakat Lampung Timur mendapatkan pelayanan perpajakan secara cepat, mudah, dan terintegrasi,” ujar Ela.
Ke depan, kedua pihak juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar pelaksanaan layanan perpajakan di MPP Lampung Timur dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak yang berkontribusi pada pembangunan nasional.




















