Karaoke di Lubuk Mukti Ditutup Permanen, Satpol PP Mukomuko Tegakkan Perda Usai Protes Warga

Mukomuko, Sentralnews.com – Setelah menuai protes warga desa setempat, salah satu usaha karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, akhirnya resmi ditutup oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko.

Penutupan dilakukan setelah usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain itu, usaha karaoke tersebut juga disebut melanggar Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

Langkah penutupan dilakukan usai gelombang penolakan dari warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut meresahkan lingkungan sekitar. Warga sebelumnya menggelar aksi protes dan meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas.

Merespons tuntutan masyarakat, Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko bersama lintas sektor turun langsung ke lokasi untuk melakukan penutupan operasional tempat karaoke tersebut.

Proses penutupan turut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari Camat Penarik, Pihak Kepolisian (Polsek Penarik) pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Muslimat NU, hingga unsur masyarakat setempat.

Keputusan penutupan ini disebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku, terutama terkait ketertiban umum dan perlindungan anak di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Satpol-PP Mukomuko, Jodi, S.pd sat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Penutupan tempat usaha karaoke YF Karaoke ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

Karena masyarakat setempat menilai aktivitas karaoke ini mengganggu ketertiban umum dan perlindungan anak.

“Iya benar, kita lakukan penutupan usaha karaoke yang ada di Desa Lubuk Mukti karena telah melanggar ketertiban umum. Sesuai dengan apa yang dikeluhkan masyarakat setempat,” ujar Jodi Kadis Satpol-PP Mukomuko, Jumat 24 April 2026.

Lanjutnya, tidak hanya penutupan karaoke saja tetapi juga dibekukan izin usaha oleh pemerintah daerah. Itu sebagai bentuk ketegasan atau sanksi dari pemerintah daerah terhadap usaha yang melanggar aturan.

“Selain tutup permanen dan dibongkar, izin usaha juga dibekukan oleh Dinas Perizinan,” jelasnya.

Salah satu pemuda Desa Suka Maju, Sridono sanggat mengapresiasi langkah cepat pemerintah, namun mereka juga meminta pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah mereka.

“Jangan sampai setelah ditutup hari ini, nanti diam-diam buka lagi. Pemerintah harus benar-benar serius,”pungkasnya.