Tersangka Kasus SHM Bukit Rabang Bertambah, Kali Ini Menyeret Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan

Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan tahun 2018 ditahan Kejari

Bengkulu Selatan, Sentralnews.com – Kejari Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka kasus penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang Kecamatan Ulu Manna. Kali ini mantan kepala Badan Pertanahan Nasional BS tahun 2018 silam berinisial SR turut ditahan, Senin (27/04/2026).

Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana, melalui Kasi Pidsus Hariandana Hidayat, mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang.

“Kita kembali menatapkan tersangka pihak dari BPN yakni Kepala kantor pertahanan Bengkulu Selatan periode 2018,” kata Hariandana didampingi Kasi Intelijen M.Rifani Agustam.

Ia menambahkan penetapan tersangka tambahan tersebut, tersangka SR disinyalir mengabaikan prosedur dan aturan dalam menerbitkan SHM sebanyak 19 Sertifikat dengan seluas 22,85 hektar.

“Untuk itu berdasarkan alat bukti yang cukup kami Kejari Bengkulu Selatan menetapkan SR sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya Kejari BS menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua oknum pejabat aktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) BS dan satu pensiunan. Mereka masing-masing berinisial RH, JS, dan PS. Selanjutnya, Kejari turut menahan NMA kepala BKD dan SB mantan Kepala Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna artinya eks kepala BPN tahun 2018 menjadi tersangka keenam dalam perkara penerbitan SHM Bukit Rabang tersebut.