Mamasa,SentralNews.com – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Mamasa kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini terjadi di Desa Rante Sepang, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa , provinsi Sulawesi barat ( Sul-Bar).oleh terduga pelaku berinisial BK terhadap korban A(5) dan DN (12).
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan, berdasarkan LP/B/35/IV/2023/SPKT/RES MAMASA, Tanggal 21 April 2023.
Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku BK dirumahnya pada hari Jumat 21 April 2023.
Terduga pelaku BK melancarkan aksinya terhadap dua korbannya, yakni A (5) dan DN (12). Ditempat yang berbeda
Tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, terduga pelaku BK melakukan aksinya terhadap korban A (5)
Pada saat itu kegiatan persiapan menyambut ibadah Natal di Gereja GPID Rante Sepang.
Diketahui korban A (5) bersama ibunya datang di gereja GPDI Rante Sepang untuk membantu persiapan menyambut ibadah tersebut.
Tidak lama kemudian ibu korban mencari A (5) dan melihat anaknya keluar dari gedung belakang gereja sambil memperbaiki celananya.
Selang beberapa detik kemudian pelaku BK keluar dari gedung yang sama, yang di duga saat itu melakukan pelecehan seksual terhadap korban A (5).
Kejadian kedua, yang dialami oleh DN (12) dimana ibu korban DN (12) hendak melayat di Buntu Rea, pada Rabu 12 April 2023.
korban DN (12) dititip oleh ibu kandungnya di rumah mertuanya untuk menginap sembari menunggu orang tuanya pulang dari rumah duka.
Diketahui rumah tempat korban DN (12) di titip oleh ibunya merupakan mertua ibu kandung korban DN dimana mertua perempuan tersebut merupakan isteri dari pelaku.
Pada malam hari, terduga pelaku BK tidur bersama isterinya dalam satu kamar.
Sementara korban DN tidur bersebelahan dengan kamar pelaku BK tepatnya di ruang menonton televisi yang hanya di batasi kain gorden dengan kamar terduga pelaku BK.
Sekitar pukul 04.00 WITA, terduga pelaku BK keluar dari kamar tidurnya dan mendekati korban DN yang sedang tidur di depan televisi kemudian melakukan aksinya terhadap korban yang sedang tidur lelap menggunakan selimut.
Melihat korban DN (12) sedang tertidur pulas terduga Pelaku BK membuka selimut korban lalu memegang bagian sensitif korban sebanyak dua kali.
Aksi tersebut dirasakan oleh korban DN (12) namun hanya terdiam karena takut untuk melawan.
Pada pukul 05.00 WITA dini hari korban DN (12) kembali ke rumahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Mamasa dan juga sementara proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
“Saat ini kita sementara dilakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan saksi,” ujar Iptu Hamring Jumat (21/4/2023) kepada media Sentral news.com (skr)