Jangan Cuma Joki IMEI iPhone, Kodat86 Minta Polri Ikut Periksa Bea Cukai

Batam, Sentralnews.com – Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari minta aparat penegak hukum Polda Kepri tidak berhenti mengungkap sindikat joki IMEI ponsel ilegal khususnya iPhone yang masuk ke Batam selama ini. Kegiatan joki IMEI ponsel itu diduga merupakan sindikat kerja sama antar pihak.

“Pendaftaran IMEI iphone itu titipan sindikat yang melibatkan banyak pihak. Ini harus dan wajib dituntaskan.” kata Cak Ta’in di Batam Center.

Menurut Cak Ta’in, pihak yang paling perlu diungkap yakni pelaku yang menitipkan unit ponsel ke para joki, mereka yang lebih banyak diuntungkan. Tapi penumpang yang dititipi itu juga bisa jadi modus perorangan dari jaringan pemain. Mafianya yang perlu diberantas, bukan hanya pemain jokinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, bahwa pendaftaran IMEI di pelabuhan itu hanya satu modus yang dipakai oleh jaringan mafia bisnis HP. Diduga masih ada modus lainnya yang mungkin belum tersentuh aparat.

“Kita berharap sindikat HP ilegal ini disikat habis, karena jelas merugikan keuangan negara.” tegas Cak Ta’in.

Dikutip dari Batamline.com, Ditreskrimsus Polda Kepri mengendus perdagangan handphone ilegal dengan modus mendaftarkan imei merk iPhone melalui joki imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre

Pengungkapan ini berawal Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei iPhone, dengan jumlah dua dan tiga unit perorang.

“Kita amankan seorang laki-laki bernama Indra yang membawa dua unit hape merk iPhone yang mengaku milik saudara Yanto (dalam lidik). Selanjutnya, tim kembali temukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantri dan membawa lima unit hape merk iphone untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai,” ujar Nasriadi, Selasa (2/5/2024)

Lanjut Nasriadi, tim melakukan surveilance ke rumah terduga pelaku, pasangan suami-istri, Yoga, 36 dan Garsinea, 35 tahun, diduga sebagai pejoki imei beralamat di Perumahan Taman Mediterania Blok HH 1 No. 9 Batam Centre Kota Batam.

Pengakuan mereka hape tersebut milik Joko yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam. Selanjutnya Tim beserta para joki mendatangi rumah Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Blok D5 No. 05 Baloi Kota Batam, namun tidak menemukan barang bukti hape,” katanya lagi.

Petugas juga melakukan penggeledahan sekira pukul 22.00 WIB, di toko Lucky Star Lucky Plaza dan menemukan 19 iPhone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iPhone berbagai jenis. Para saksi dan pemilik toko Lucky Star Joko dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam,” pungkasnya.