Curi Beras Dan Handphone Pria Asal Polewali Dibekuk Unit Resmob Polres Mamasa

Mamasa, Sentralnews.com – Hanya berselang 1 hari unit Resmob polres Mamasa berhasil membekuk pria asal Polewali terduga pelaku pencurian beras dan handphone dimamasa.

Hal ini diungkapkan langsung Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri pada press release pengungkapan kasus pencurian diwilayah hukum polres Mamasa pada hari Sabtu 1 Juli 2023 di jln Ahmad Yani no.14 Kel.Mamasa, Kec.Mamasa Kab. Mamasa, Prov. Sul -bar.

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasatreskrim polres Mamasa Iptu Hamring bersama Kasi Humas polres Mamasa Iptu Muhapris Mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian

satreskrim polres Mamasa melalui unit Resmob bergerak cepat memburu terduga pelaku sehingga tidak berselang 1 hari terduga pelaku berhasil di bekuk unit Resmob beserta barang bukti.

Adapun identitas pelaku yakni IL (30) pekerjaan tani, warga Dusun kurra, Desa Kurra, Kec.Tapango, Kab Polewali, prov Sul-bar.

Pria asal Polewali mandar tersebut berhasil di bekuk unit Resmob polres Mamasa di Rante Rante Desa osango, kec.mamasa, kab.mamasa berserta barang bukti berupa 4 buah hendphone android dengan berbagai merek, 60 lembar voucher XL dan uang tunai sebanyak Rp.150.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata pelaku IL (30) juga mencuri beras sebanyak 1 karung di sebuah rumah diujung kota Mamasa, sebelum melancarkan aksinya membobol konter di jln Ahmad Yani..

“Pada hari Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WITA pelaku IL (30) lewat di depan rumah korban di Ujung kota kemudian Pelaku IL (30) masuk kedalam rumah korban dan mengambil beras sebanyak 1 karung kemudian pelaku membawa beras curian itu ke kamar kos pelaku” ungkap Kemas Aidil Selasa 4 Juli 2023.

Usai menyimpan beras curiannya Pelaku IL (30) kembali ke jln Ahmad Yani menuju Konter NJAYA PHONE dengan membawa sepotong besi untuk membobol konter tersebut.

Sampai di konter NJAYA PHONE pelaku IL (30) langsung membobol konter tersebut dengan merusak gembok pintu samping konter menggunakan besi kemudian pelaku masuk konter mengambil handphone android 4 buah, 60 kartu voucher data XL

Usai melancarkan aksinya pelaku IL (30) meninggalkan konter dengan membawa hasil curiannya menuju kamar kos temannya yang berada di samping jembatan kuning.

Sampai di jembatan kuning pelaku IL (30) membuang besi kesungai yang ia gunakan membobol gembok pintu konter. “Ucap Wakapolres tersebut.

Kasatreskrim polres Mamasa Iptu Hamring menambahkan jika Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhada pelaku karna sesuai keterangan pelaku masih belum meyakinkan berhubung pengakuan pelaku setiap saat berubah.

” Kami masih terus melakukan pengembangan karna pengakuan pelaku tidak bisa dipercaya begitu saja karna pengakuan pelaku berubah berubah,” Kata Hamring

Selain itu Kasatreskrim Iptu Hamring menjelaskan jika besar kemungkinan terduga pelaku Sudah kerap melakukan tindak pidana kejahatan di beberapa tempat berdasarkan hasil pengecekan identitas pelaku melalui aplikasi sidik jari namun identitas pelaku tidak muncul.

“Kami sudah cek identitas pelaku melalui aplikasi sidik jari tetapi tidak muncul sehingga patut kami duga pelaku kerap melakukan tindak pidana kejahatan di tempat lain selain TKP yang ada di Mamasa,”ucap Iptu Hamring

Atas perbuatannya pria asal Polewali tersebut terancam pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta: Sakaria