Batam, Sentralnews.com – Kuasa Hukum PT. Brigh Pratama, Bambang Supriadi, SE, S.H, M.H, CPM, CPS, CPLE dan Partner berencana akan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Batam terhadap Perusahaan PMA Batam Slop & Sludge Treatment Center PT. ( BSSTEC ).
“Upaya gugatan yang akan kami lakukan terkait permasalahan hutang piutang yang tidak kunjung dibayarkan oleh PT Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) kepada klienya PT. Brigh Pratama senilai Rp. 657.760.746- ( Enam Ratus lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah),” ujarbBambang Supriadi.
Ia menjelaskan sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada manajemen BSSTEC, bahkan mediasi pun sebanyak 4 kali terjadi, namun tidak menemui titik terang.
“Namun kita sangat menyayangkan hingga empat kali pertemuan, perwakilan pihak perusahaan PMA tersebut masih bersikukuh untuk tidak membayarkan sisa tagihan dari pekerjaan pembangunan gedung milik PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) yang berlokasi di Jembatan dua Barelang tersebut.” Jelasnya.
Hal senada disampaikan Rasmen Simamora, S.H.M.H,CPM,CPA,CPLE. mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya perusahaan asing yang tidak konsekuen dalam penyelesaian kewajibannya kepada PT Brigh Pratama selaku kontraktor yang mengerjakan gedung milik PT BSSTEC tersebut.
“Kita sangat menyayangkan adanya perusahaan Asing yang tidak konsekuen untuk menyelesaikan komitmentnya kepada PT. Brigh Pratama, sebagai pihak perusahaan yang mengerjakan pembangunan Gedung Milik PT.BSSTEC tersebut, cara – cara seperti ini kan bisa merusak citra Investasi di Batam apalagi perusahaan tersebut merupakan PMA,”tegas Rasmen.
Dalam mediasi yang dilakukan sebanyak 4 kali bersama perwakilan legal perusahaan PT.BSSTEC. Disaat itu legal dan manager operasional bernama Siva mengakui adanya pengakuan hutang dari PT Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) kepada PT Brigh Pratama, namun hingga pertemuan terakhir, perusahaan asing tersebut tetap bersikukuh untuk tidak membayarkan hutang dimaksud tanpa landasan hukum yang jelas.
“Klien kami PT Brigh Pratama tidak pernah mengakui dan bersurat kepada
PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) tentang adanya penghapusan utang (Credit Note) senilai tagihan yang dituntut oleh klien kami,” tegas Rasmen.
Dalam jumpa pers yang digelar hari Sabtu (29/7/2023) lalu, yim PH PT Brigh Pratama , Abdul Hadi Hasibuan, S.H, CPM,CPA,CPLE menyampaikan bahwa pihaknya dan klienya PT Bright Pratama telah berusaha berbagai cara untuk menyelesaikan masalah hutang piutang dengan PT BSSTEC, namun belum mencapai kesepakatan yang memuaskan, sehingga langkah hukum dan gugatan ke pengadilan dianggap sebagai upaya langkah terakhir untuk mencari keadilan dalam permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Abdul Hadi Hasibuan menyatakan bahwa apabila hingga dalam waktu dekat tidak mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka, tim PH PT Brigh Pratama, yakni Kantor Hukum Bambang Supriadi ,SE,SH.MH dan Partner telah bersepakat untuk melayangkan gugatan nantinya ke Pengadilan Negeri Batam dan meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Hingga berita ini dinunggah, perwakilan PT BSSTEC belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan tersebut.
Editor red.
Liputan tim/Don.