Lebong, Sentralnews.com – Polemik mengenai aktivitas perjalanan dinas salah satu unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong belakangan menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredarnya informasi bahwa yang bersangkutan kerap melakukan dinas luar daerah dengan didampingi seorang staf perempuan.
Isu tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi pelaksanaan perjalanan dinas, penggunaan anggaran daerah, hingga kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan DPRD.
Menurut keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, informasi mengenai kebiasaan salah satu unsur pimpinan DPRD melakukan perjalanan dinas bersama staf perempuan bukanlah isu baru di lingkungan sekretariat dewan.
“Kabar ini bukan hal baru, bahkan sudah lama menjadi perbincangan hangat bagi sejumlah staf dan pegawai di kantor ini,” ungkap salah satu sumber, dilansir dari ekspose.net.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, menegaskan bahwa seluruh perjalanan dinas unsur pimpinan maupun anggota DPRD merupakan agenda resmi dalam menjalankan tugas kelembagaan, baik berupa kunjungan kerja, konsultasi maupun koordinasi.
Ia memastikan setiap perjalanan dinas telah dilengkapi dengan dokumen administrasi sebagaimana diatur dalam SOP kedinasan.
“Kalau SOP saya kira itu sudah, perjalanan dinas inikan dilengkapi SPT dan juga SPPD,” ungkap Cahya Sectiantoro, Sabtu (4/7/2026).
Namun saat dimintai tanggapan mengenai informasi bahwa salah satu unsur pimpinan DPRD disebut sering melakukan perjalanan dinas bersama staf perempuan, Cahya memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Kalau masalah itu saya no comment lah pak, yang jelas sejauh ini, Perjalanan Dinas dilaksanakan sesuai SOP,” kata Cahyo.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, unsur pimpinan DPRD yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi. Upaya untuk memperoleh penjelasan langsung masih terus dilakukan.
Seorang staf keamanan di Sekretariat DPRD Lebong menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di luar daerah.
“Kalau tidak salah, kemarin masih DL ke kota Lubuk Linggau bang, beliau ikut ditemani oleh staf dan supirnya. Mungkin hari Senin ini baru ngantor,” ujar salah satu staf keamanan di Sekretariat DPRD Lebong.
Sebagai informasi, perjalanan dinas anggota maupun unsur pimpinan DPRD bersama staf pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Setiap perjalanan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterbitkan pejabat berwenang sebagai bentuk pengendalian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, seluruh pembiayaan perjalanan, mulai dari uang harian, transportasi hingga penginapan, harus mengacu pada standar biaya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun regulasi daerah yang berlaku.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan ataupun bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. Informasi mengenai intensitas perjalanan dinas bersama staf perempuan masih sebatas menjadi perhatian publik dan terus menunggu klarifikasi langsung dari unsur pimpinan DPRD yang bersangkutan. (FR)




















