Batam, Sentralnews.com – Surat konfirmasi resmi dari wartawan media Sentralnews.com kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkait kepatuhan pengelolaan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nyaris tidak mendapat respons. Padahal, surat bernomor 26/VII/2026 itu telah dilayangkan pada 13 Juli 2026 lalu dan memuat puluhan pertanyaan mendasar tentang kesiapan infrastruktur pengolahan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Batam.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, hanya berbalas pertanyaan balik “surat apa itu” tanpa kelanjutan berarti. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban tertulis maupun lisan yang diberikan atas puluhan pertanyaan yang diajukan.
Tak puas dengan respons dingin melalui pesan singkat, awak media mendatangi langsung Kantor DLH Kota Batam pada Senin (27/7/2026) siang untuk mempertanyakan balasan surat tersebut. Namun, petugas yang menerima surat konfirmasi tidak berada di tempat.
“Ibunya lagi rapat di atas pak, ada pesan nanti saya sampaikan,” ujar seorang siswi peserta magang (PKL) yang ditemui di kantor DLH.
Ironisnya, surat yang mempertanyakan pengelolaan limbah program bergengsi nasional itu seolah tidak menjadi prioritas. Padahal, tepat setahun sebelumnya, September 2025 Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara khusus meninjau dapur SPPG di Batuaji, Batam, dan menekankan bahwa penanganan limbah dari dapur MBG harus dilakukan dengan serius.
“Produksi di sini lebih dari 3.000 paket per hari, tentu ada sisa makanan yang harus dicermati. Ini berlangsung terus menerus jadi tidak boleh lalai,” tegas Hanif saat itu.
Aturan BGN dan Kewajiban SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program MBG oleh SPPG. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional. Setiap SPPG diwajibkan:
1. Memisahkan limbah padat dan cair sejak awal
2. Menggunakan penyaring lemak (grease trap) untuk memisahkan minyak sebelum air dibuang ke IPAL domestik
3. Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair dari aktivitas cuci piring dan memasak
4. Menyediakan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut
BGN juga mewajibkan pemantauan kualitas air limbah secara berkala minimal setiap tiga bulan sekali.
Data dari Dinas Pendidikan Kota Batam mencatat jumlah penerima manfaat program MBG di Batam mencapai 210 ribu siswa dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Koordinator SPPG Kota Batam, Defri Frenaldi, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Surat Keputusan (SK) untuk 69 SPPG, namun yang beroperasi baru 49 dapur SPPG. Satu dapur SPPG mampu memproduksi sekitar 4.000 paket makanan per hari.
Dengan produksi mencapai ribuan paket per hari dari puluhan dapur, volume limbah yang dihasilkan tentu sangat besar. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana kepatuhan 49 SPPG yang beroperasi terhadap Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026?
Surat konfirmasi bernomor 26/VII/2026 yang dilayangkan ke DLH Batam memuat tidak kurang dari 27 pertanyaan yang terbagi dalam lima pokok bahasan:
1. Kepatuhan Pengelolaan Limbah Dapur MBG – mencakup jumlah SPPG beroperasi, kepemilikan IPAL dan grease trap, tenggat waktu pemenuhan kewajiban, serta sanksi bagi yang melanggar
2. Pemantauan Kualitas Air Limbah – mencakup uji laboratorium rutin, frekuensi pemantauan, dan SPPG yang tidak memenuhi baku mutu
3. Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) – mencakup jumlah SPPG yang telah dan belum memiliki SLHS serta kendala pemenuhannya
4. Mekanisme Pengawasan dan Sanksi – mencakup frekuensi inspeksi lapangan dan teguran/sanksi yang telah diberikan
5. Koordinasi dengan BGN dan Pemerintah Daerah – mencakup bentuk koordinasi, pendampingan, dan anggaran pengawasan
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab.
Amanat Wali Kota: “Jangan Tidur untuk Urusan Sampah”
Pada Februari 2026, saat melantik Dohar Mangalando Hasibuan sebagai Kepala DLH Kota Batam, Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan pesan khusus agar persoalan sampah menjadi perhatian utama.
“Kalau perlu jangan tidur untuk urusan sampah,” tegas Amsakar dalam amanat pelantikannya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpinnya justru terkesan “tidur” terhadap pertanyaan-pertanyaan mendasar terkait kepatuhan pengelolaan limbah program MBG—program yang menyangkut kesehatan 210 ribu siswa dan kelestarian lingkungan Kota Batam.
Padahal, dalam surat konfirmasi yang dilayangkan, media telah memberi tenggat waktu 5 hari kerja sejak surat diterima. Jika batas waktu tersebut tidak direspons atau jawaban yang diberikan tidak memuaskan, media akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah DLH Batam akan terus bungkam, atau akhirnya buka suara? Publik menunggu.
Editor red/tim




















