Batam, Sentralnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkesan mengabaikan konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan dan melukai puluhan rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah di kawasan Pantai Glory Melur, Galang, pada Sabtu (20/6/2026). Surat resmi bernomor 23/VII/2026 yang dilayangkan pada 20 Juli 2026 lalu hingga kini tak kunjung mendapat tanggapan.
Bahkan, upaya konfirmasi telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui jalur berbeda, namun semuanya berakhir dengan keheningan.
Kronologi awal, wartawan media Sentralnews.com mencoba menghubungi Kepala Dishub Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si. , melalui pesan singkat WhatsApp pada 26 Juni 2026. Tidak ada balasan.
Upaya kedua dilakukan pada 20 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp yang sama. Kembali, tidak ada respons.
Upaya ketiga dilakukan pada Senin (27/7/2026) , wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi sebagai bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas. Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pesan dibalas.
Padahal, surat tersebut memuat pertanyaan-pertanyaan penting yang menjadi sorotan publik pasca-insiden mematikan di Pantai Glory.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (20/6/2026) itu melibatkan bus pariwisata berisi rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah yang sedang dalam perjalanan wisata ke kawasan Pantai Glory Melur. Di jalur menuju lokasi wisata yang dikenal memiliki medan turunan curam dan tikungan tajam, bus diduga kehilangan kendali dan terguling.
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah korban luka-luka dan kerugian material yang signifikan. Peristiwa ini langsung menyulut kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H. , menyampaikan kritik dan desakan keras kepada Dinas Perhubungan Kota Batam terkait minimnya pengawasan terhadap operasional armada bus pariwisata di Batam.
“Dinas Perhubungan dinilai sangat minim melakukan pengawasan terhadap operasional armada bus yang beroperasi di Batam,” demikian salah satu poin kritik yang disampaikan politisi tersebut.
Tak hanya itu, Tapis Dabbal Siahaan juga menyoroti tiga persoalan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban dari Dishub:
1. Legalitas dan Kelayakan Kendaraan
Anggota DPRD mempertanyakan kelengkapan perizinan dan kelayakan operasional kendaraan (uji KIR) dari armada-armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam, termasuk bus yang mengalami kecelakaan tersebut. Publik masih menunggu kejelasan apakah bus yang terguling di Pantai Glory memiliki uji KIR yang masih berlaku.
2. Transparansi Data dan Informasi
Identitas pemilik dan pengelola armada bus yang mengalami kecelakaan belum diketahui secara jelas oleh publik. DPRD mendesak Dishub untuk membuka data perizinan dan pengawasan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
3. Pengawasan Operasional
DPRD menilai pengawasan Dishub terhadap operasional bus pariwisata di Batam masih sangat lemah, sehingga perlu ada langkah konkret dan evaluasi menyeluruh.
Surat konfirmasi bernomor 23/VII/2026 yang dikirimkan ke Dishub Batam memuat tiga pertanyaan pokok yang menjadi perhatian publik:
1. Pengawasan Operasional Armada Bus – Bagaimana tanggapan dan langkah konkret Dinas Perhubungan terhadap kritik DPRD yang menilai pengawasan sangat minim?
2. Legalitas dan Kelayakan Kendaraan – Mohon konfirmasi mengenai status legalitas dan hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
3. Transparansi Data dan Informasi – Mohon konfirmasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan armada bus tersebut, serta komitmen Dinas Perhubungan dalam membuka data perizinan dan pengawasan kepada masyarakat.
Surat tersebut juga mencantumkan tenggat waktu 5 hari kerja bagi Dishub untuk memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, batas waktu telah lewat tanpa jawaban.
Pola pengabaian terhadap konfirmasi media ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, sejumlah insiden dan isu transportasi di Batam kerap luput dari respons resmi Dishub, termasuk kasus-kasus yang menyangkut keselamatan publik dan legalitas angkutan umum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana komitmen Dinas Perhubungan Kota Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan informasi kepada publik?
Kecelakaan bus pariwisata bukan hal baru di Batam. Beberapa kasus serupa pernah terjadi di jalur-jalur wisata yang memiliki medan ekstrem, seperti kawasan Pantai Melur, Galang, dan beberapa titik di kawasan Kabil.
Pengamat transportasi menilai lemahnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan kompetensi pengemudi menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap tingginya risiko kecelakaan di jalur wisata Batam. Uji KIR yang seharusnya menjadi instrumen penjamin keselamatan kerap menjadi formalitas belaka.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Kota Batam Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Media juga belum menerima konfirmasi dari bagian humas atau sekretariat Dishub terkait surat yang telah dilayangkan.
Publik, khususnya keluarga korban dan masyarakat pengguna jasa bus pariwisata, berhak mengetahui:
· Apakah bus yang mengalami kecelakaan memiliki izin trayek dan uji KIR yang sah?
· Siapa pemilik dan pengelola bus tersebut?
· Apa langkah konkret Dishub untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi lagi?
DPRD telah bersuara, media telah bertanya, namun Dishub memilih diam. Kapan Dinas Perhubungan Kota Batam akan bicara? Waktu yang terus berjalan, sementara nyawa masyarakat tetap menjadi taruhan.
Editor red/tim.



















